Curi Motor, Toni Ditangkap Saat Mabuk di Cafe Tuak

DITANGKAP: Pencuri motor tukang bangunan di Ampenan ditangkap Tim Puma Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Maling motor inisial LMR alias Toni ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram.

Pria 28 tahun asal Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah ini ditangkap saat asyik menenggak minuman keras (miras) di salah satu cafe tuak di wilayah Suranadi, Lombok Barat. “Pelaku diamankan saat sedang mabuk,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (11/5).

Pelaku diamankan atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/46/II/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB. Dalam laporan, peristiwa pencurian motor itu terjadi pada 19 Februari 2023. Tindak pidana pencurian tersebut terjadi ketika korban memarkir motornya di samping proyek tempatnya bekerja. Saat itu kunci motor masih menggantung. “Korban mengetahui motornya telah hilang saat jam istirahat,” katanya.

Baca Juga :  Perkosa Puluhan Mahasiswi, Dosen Gadungan Diperiksa Polisi

Melihat motornya tidak ada di tempat, korban berusaha mencari di sekitar tempatnya bekerja namun tidak ditemukan. Sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke pihak polisi. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” sebutnya.

Baca Juga :  Puluhan Botol Miras Disita dari Kafe di Kuta

Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), identitas dan keberadaan pelaku pun terendus. “Pelaku kami tangkap Minggu (7/5) lalu, sekitar pukul 00.41 WITA di wilayah Suranadi, Lombok Barat,” ungkapnya.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda