Perkosa Puluhan Mahasiswi, Dosen Gadungan Diperiksa Polisi

BERJALAN : Terlapor FA (kanan) dan penasihat hukumnya (kiri) berjalan menuju ruang penyidik Ditteskrimum Polda NTB, setelah istrahat menunaikan salat Asar. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Dosen gadungan berinisial FA, terduga pemerkosa puluhan mahasiswi di perguruan tinggi Kota Mataram menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda NTB, Senin (8/8).

Dosen gadungan ini menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 Wita. Dari pantuan koran ini, FA datang memenuhi panggilan penyidik memakai kemeja warna cokelat dan celana panjang hitam. Kedatangannya untuk dimintai keterangan sebagai terlapor ini didampingi penasihat hukumnya, Andra Azizi.

Andra Azizi saat dimintai keterangan membenarkan, bahwa terduga tengah diperiksa penyidik dari pukul 11.00 Wita kemarin. Kliennya diperiksa penyidik dalam keadaan sehat. Dia datang ke Mapolda NTB untuk memberikan pendampingan terhadap terlapor. “Selaku advokat, kami memberikan pendampingan terhadap terlapor. Yang bersangkutan diperiksa dalam keadaan sehat,” katanya.

Pukul 18.33 Wita, terduga masih memberikan keterangan kepada penyidik. Pertanyaan kepolisian, beber Andra, seputaran identitas dan pekerjaan. Tidak hanya itu, beberapa pertanyaan penyidik juga sudah masuk ke indikasi pertanyaan inti, yang mengarah ke terlapor sebagai terduga pelaku pelecehan terhadap puluhan mahasiswi tersebut. “Sudah beberapa pertanyaan masuk ke intinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Delapan Penghuni Kos Positif Narkoba

Terkait dengan pemeriksaan ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto juga membenarkannya, bahwa penyidik sedang menjalani pemeriksaan terhadap terlapor. “Iya benar, terduga memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai terlapor,” tutupnya.

Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah para mahasiswi yang menjadi korbannya mengadu ke Biro Konsultan dan Pengaduan Hukum (BKPH) Universitas Mataram dan melaporkannya ke Polda NTB Maret lalu. Dalam laporan tersebut, pihaknya mencantum pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun pihak kepolisian kesulitan memenuhi unsur pidana TPPO dalam kasus tersebut. Sehingga BKPH Unram melayangkan laporan untuk kedua kalinya.

Baca Juga :  Lima Kader PMII Jadi Tersangka Penganiayaan

Dalam laporan kedua ini berisikan terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dengan kondisi korban tidak berdaya sebagaimana diatur dalam pasal 286 KUHP. Dari sepuluh korban yang mengadu ke BKPH, lima diantaranya sudah disetubuhi oleh terduga. Bagi korban yang sudah disetubuhi ini, terduga pelaku sudah melakukannya hingga empat kali ke salah satu korban.

Aksi yang dilakukan terduga mulai dari bulan Oktober 2021 hingga Maret 2022. Dalam menjalankan aksinya, ada dugaan unsur-unsur hipnotis dan sejenisnya yang digunakan terduga. Sehingga bisa mengarahkan korban dan mau menuruti permintaan terduga. (cr-sid)

Komentar Anda