Lima Kader PMII Jadi Tersangka Penganiayaan

Kompol I Made Yogi Purusa Utama (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), saat konferensi cabang (Konfercab) PMII Kota Mataram bertambah. Satreskrim Polresta Mataram kembali menetapkan 3 kader PMII sebagai tersangka, dari sebelumnya telah ditetapkan 2 tersangka.

“Jadi, total yang ditetapkan sebagai tersangka 5 orang. Semuanya mahasiswa,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (20/11).

Tiga tersangka baru itu inisial BMY alias Brian, RA alias Eqi dan NP alias Uda. Mereka resmi menyandang gelar sebagai tersangka Rabu (15/11) kemarin. Itu sesuai hasil penyidikan dari As alias Cipto dan LHS alias Renggi yang ditetapkan tersangka 1 Oktober lalu. Keduanya berasal dari Lombok Tengah.

“Sudah dua pekan kami melakukan penahanan terhadap kedua tersangka (Cipto dan Renggi), menyebutkan tiga rekannya (Brian, Eqi dan Uda). Dan memang, salah satunya pelaku utama,” ujarnya.

Pelaku utama itu Brian. Brian yang berperan menusuk korban inisial SR asal Kabupaten Bima itu dengan pisau. Pisau itu didapatkan dari kakak sepupunya. Tersangka lain juga ikut melempar batu.  “Ada rekaman CCTV di Hotel Crystal City, ada yang membawa pisau dan lainnya,” beber Yogi.

Baca Juga :  Alasan Biaya Sekolah Anak, Wahyu Curi Mesin Air

Atas penusukan itu, korban dilarikan ke rumah sakit dan diopname selama dua pekan. Korban luka parah karena tusukan itu mengenai bagian lambung. “Kalau sekarang, kondisi korban sudah membaik,” katanya.

Hal itu selaras dengan hasil visum korban. Ada kekerasan akibat benda tumpul di dahi bagian kanan korban, luka gores di dada, luka kekerasan benda tajam di pelipis kiri, serta ada luka kekerasan benda tajam di pinggang korban. “Nah, di pinggang ini yang menyebabkan korban di opname,” bebernya.

Penganiayaan ini terjadi 27 September 2023, sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu sedang berlangsung pemilihan Ketua PMII Mataram, bertempat di Hotel Crystal City, Kota Mataram. Kelima pelaku tidak terima dengan pemilihan ulang Ketua PMII Cabang Mataram. Korban SR merupakan salah satu kandidat. Sedangkan para pelaku, simpatisan dari kubu lain.

Baca Juga :  Oknum Buser Polda NTB Dilaporkan

“Sebelumnya memang ada yang terpilih, tapi dilakukan kembali pemilihan ulang oleh panitia. Mungkin dari pihak yang merasa sudah terpilih sebelumnya, merasa tidak terima,” katanya.

Berawal dari sana, terjadi adu argumen via WhatsApp, yang berujung terjadinya aksi penganiayaan serta penusukan ke korban. “Itu awal antara korban dan tersangka saling beradu chat, saling menantang. Di sana, pelaku mencari korban di Hotel Crystal City,” ungkap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan atau Pasal (351) KUHP Jo Pasal 55 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. “Kelimanya sudah kami amankan di Mapolresta Mataram,” katanya. (sid)

Komentar Anda