Alasan Biaya Sekolah Anak, Wahyu Curi Mesin Air

PELAKU: Unit Reskrim Polsek Sandubaya tangkap pelaku pencurian mesin air. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang residivis inisial WS alias Wahyu asal Dusun Bug-Bug Utara, Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat kembali meringkuk di sel tahanan.

Pria 32 tahun itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sandubaya, lantaran mencuri mesin air. Pengakuan pelaku, ia kembali melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi. “Untuk biaya anak saya sekolah,” pengakuan Wahyu di Mapolsek Sandubaya, Jumat (23/6).

Dulu pernah masuk penjara karena kasus pencurian juga. Atas perbuatannya itu, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Akan tetapi, pidana yang dijalani hanya 9 bulan dan keluar tahun 2021 lalu. “Saya tidak mau lagi pak, sampai sini aja. Kapok saya,” katanya.

Baca Juga :  Jambret HP Kurir Paket Ekspedisi Dibekuk

Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah mengatakan, pelaku menjalankan aksinya sendirian saat rumah korban sepi. “Pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat tembok rumah korban,” sebutnya.

Korban mengetahui mesin air yang terpasang di halaman rumahnya hilang, setelah pulang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 550 ribu dan melapor ke polisi.

Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) identitas pelaku berhasil dikantongi dan ditangkap Senin (22/5) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA tanpa perlawanan. “Pelaku ditangkap di wilayah Lingsar, Lombok Barat,” katanya.

Baca Juga :  Pengunjung Kafe di Gili Air Kedapatan Bawa Sabu

Untuk mesin air yang dicuri, belum dijual pelaku karena terlebih dahulu ditangkap. “Pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Sandubaya,” bebernya.

Atas perbuatannya, Wahyu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Walaupun kerugian korban tidak terlalu besar, kasusnya tetap lanjut karena pelaku seorang residivis,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda