MATARAM — Rudi Hartoni alias Rudi, 23 tahun , warga Lingkungan Kalang Anyar Dasan Tinggi, Kelurahan Pagesangan Timur Kota Mataram tidak bisa pulang ke kampung halamannya dalam waktu lama. Pasalnya, residivis pencurian dengan pemberatan (curat ) ini ditangkap tim Resmob 701 Polres Mataram.
Ia ditangkap pada saat sedang bersembunyi di sebuah rumah kos di Lingkungan Asak Pagutan, Kota Mataram, Kamis malam (23/5), sekitar pukul 20.00 Wita. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri. Beruntung petugas yang telah siap di lokasi langsung memberikan tembakan peringatan. Namun tersangka tetap berlari dan berusaha melarikan diri.
BACA JUGA:Suparman Dibegal Tiga Pria Bercadar
“Akhirnya tindakan tegas dan terukur terpaksa kita lakukan,” kata Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, Jum’at (24/5).
Ironisnya, bukannya menyerah setelah dihadiahi peluru pada kaki sebelah kanan, tapi tersangka masih berusaha kabur lagi. “Kita eksekusi lagi bagian kirinya dan akhirnya dia terjatuh dan menyerah,” tandasnya.
Tersangka Rudi merupakan residivis spesialis curat yang selama kurun waktu setahun ia sudah melakukan aksinya di tujuh TKP. “Pelaku bersama rekan-rekannya yang masih DPO merupakan residivis curat. Mereka menyasar toko, kantor, rumah dan sekolah. Ada tujuh laporan polisi yang berhasil kita kumpulkann dalam peristiwa ini,” tegasnya.
Adapun tempat-tempat yang ia pernah mencuri yaitu di Pagesangan, Mataram Timur, Cakra Barat, Punia, dan Pajang Barat. Barang-barang yang dicuri didominasi oleh alat-alat elektronik, peralatan dapur dan pakaian.
BACA JUGA: Seorang Karyawan Diduga Disekap Pemilik Kafe
“Saat beraksi, pelaku tidak sendirian melainkan bersama rekannya NZ, GR dan OP. Hal itu terungkapp berkat adanya rekaman CCTV. Pelaku yang lain kini masih dalam pengejaran,” ungkap Saiful.
Dari pengakuan tersangka, katanya, dia melakukan aksinya sudah sembilan kali. Uang hasil pencurian telah digunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor, pesta narkoba dan membiayai atau membelikan barang-barang pacarnya.
Diakuinya, sebelumnya ia juga pernah dipenjara dalam kasus yang sama dan tahun lalu ia telah selesai menjalani hukuman di penjara. Hanya saja begitu keluar ia kembali melakoni perannya yang dulu.
Atas perbuatanya, tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Mataram guna proses lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr-der)