MATARAM – Pusing mencari modal untuk merayakan malam tahun baru, Edi (21 tahun), pemuda Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram nekat mencuri. Ia pun harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya.
Kapolsek Cakranegara Kompol Muslih, Rabu (26/12) mengatakan, Edi melakukan pencurian di salah satu rumah di komplek perumahan Kelurahan Turide Kecamatan Sandubaya. Ia melompati pagar dan mencongkel jendela rumah korban kemudian mengambil barang berharga. Kejadian tersebut dilaporkan korban ke polisi. “Pelakunya sudah ditangkap,” ucap Kapolsek.
Barang yang dicurinya berupa dua unit HP Android mereka Samsung Galaxy dan Nokia. Pada saat ditangkap pelaku sedang bersembunyi di area pekuburan. Barang hasil curiannya waktu itu ia tanam di sekitar pekuburan tersebut.”Demi menyembunyikan barang bukti, pelaku menanam HP di area pekuburan. Hanya saja itu berhasil ditemukan oleh anggota,” ungkapnya.
Pelaku diringkus dan kemudian dibawa menuju Mapolsek Cakranegara.Tersangka merupaka residivis. Tahun lalu ia juga telah melakukan pencurian. Motifnya tidak lain adalah masalah ekonomi.
BACA JUGA: Komplotan Begal Sadis Berhasil dilumpuhkan
Edi yang diwawancarai mengakui perbuatannya. Ia nekat karena tak memiliki uang sebagai modal merayakan tahun baru.”Tidak ada modal untuk tahun baru,” ungkapnya dengan polos.
Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya tujuh tahun penjara. (cr-der)