MATARAM — Polsek Pagutan berhasil menciduk Riz (22) dan MH (20) warga Kelurahan Jempong Baru, Sekarbela, Mataram. Keduanya ditangkap usai mencuri di rumah Mubarok, Jalan Batu Bolong No. 34 Lingkungan GPI, Kelurahan Pagutan Barat, Mataram, Selasa (14/5).
Kapolsek Pagutan Iptu Agus Rahman mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berbagi peran. Satu orang terangka masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga korban berupa ampliplayer dan speaker aktif. Sedangkan satu orang pelaku lain menunggu di luar rumah.
BACA JUGA: 2 Pemuda Ampenan Diringkus Usai Gasak Rumah
“ Hanya saja sebelum pelaku membawa barang-barang tersebut salah seorang warga memergoki mereka. Keduanya pun diteriaki maling hingga mengundang perhatian warga sekitar,” ungkapnya, Kamis (16/5).
Usai tersangka diteriaki mereka kemudian berusaha kabur. Hanya saja warga sudah mengepung dari segala arah dan langsung menangkap keduanya.
“Beruntung mereka tidak diamuk massa yang geram atas tindakannya tersebut,” ungkap Agus.
BACA JUGA: Mahasiswi, Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Tempat Sampah
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan tidak berlangsung lama polisi tiba di lokasi guna mengamankan kedua tersangka. “Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan petugas langsung membawanya ke kantor polisi,” bebernya.
Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Pagutan guna proses lebih lannjut. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum paling lama 5 tahun penjara. (cr-der)