Adik Tebas Kepala Kakak Kandung

TUNJUKAN: Wakapolsek Sandubaya Iptu Erny Anggeraini tunjukkan pisau yang digunakan MN menebas kepala kakaknya. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kesal dengan kakak kandungnya, pria asal Gerung Butun Timur, Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram inisial MP (26) menebas kepala kakak kandungnya sendiri berinisial KK (46). “Iya, karena saya dendam sama dia (korban,red),” ucap MP, Selasa (29/11).

Rasa dendam itu sudah sekian lama dipendam. Pelaku dendam terhadap kakaknya karena sering dijahilin dan disakiti sejak kecil. Puncak kekesalan pelaku tak terbendung setelah terop yang dipasang untuk acara maulid dibongkar oleh korban. “Karena membongkar terop yang sudah saya pasang. Saya juga dendam sama dia sejak kecil karena sering disakitin,” katanya.

Wakapolsek Sandubaya Iptu Erny Anggeraini mengatakan, korban dan pelaku merupakan saudara kandung. Peristiwa penganiayaan terhadap kakak kandung itu terjadi pada 25 Oktober lalu, sekitar 17.00 WITA. “Waktu itu, pelaku pergi minum miras dan pulang dalam kondisi mabuk,” sebutnya.

Baca Juga :  Habisi Nyawa Istrinya, Suriatman Minta Maaf

Sampai di rumahnya, pelaku melihat terop yang dipasang untuk persiapan acara maulid sudah dibongkar. Melihat terop yang dipasang dibongkar, pelaku lantas bertanya dengan nada keras. “Yang menjawab pertanyaan pelaku ini korban, dengan kata ‘saya, memangnya kenapa’,” kata dia.

Mendengar jawaban seperti itu, akhirnya pelaku naik pitam dan mengambil pisau dapur dan menebas saudaranya di bagian kepala.  “Pelaku menebas korban kurang lebih sebanyak tiga kali, yang menyebabkan korban mengalami luka tebas di bagian tangan dan wajah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Enam Motor Curian di Perampuan

Atas kejadian itu, korban dilarikan ke RSUD Provinsi NTB. Saat ini korban masih berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan. Syukurnya, korban tidak mengalami luka yang serius.

Mendapat informasi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut, Anggota Opsnal Polsek Sandubaya langsung melakukan olah TKP guna mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada saat kejadian. “Saat itu pula kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap pelaku diancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda