Polisi Amankan Enam Motor Curian di Perampuan

DITANGKAP: Pelaku pencuri motor berinisial AR alias Ijal, berdiri dekat 6 motor hasil curiannya usai ditangkap Satreskrim Polresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap maling motor inisial RA alias Ijal (35), Rabu (20/3) kemarin. Pelaku merupakan spesialis maling motor yang kerap menjalankan aksi di wilayah Kota Mataram.

Pelaku diketahui kelahiran Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Namun kini beralamat di Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.

“Pelaku ditangkap di wilayah Cakranegara, Kota Mataram,” sebut Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (20/3).
Penangkapan Ijal berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/II/2024/Spkt/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 6 Februari 2024. Yang melapor ialah korban berinisial IKPW (23) asal Pagutan Timur, Kecamatan Mataram. “Korban kehilangan motornya di Jalan RM Panji Anom, Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram,” katanya.

Pencurian itu terjadi Selasa (6/2) sekitar pukul 13.30 WITA. Pelaku mengambil motor korban dalam keadaan stang terkunci. Waktu itu korban sedang berkebun di dekat rumah orang tuanya. “Sekitar jam 16.00 WITA, korban keluar dan kembali ke tempat motornya diparkir, akan tetapi korban melihat motornya sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 7 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Bima Diringkus di Kayangan

Pelaku ditangkap Rabu (20/3) sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku ditangkap berikut dengan 3 terduga penadah dan 6 unit motor hasil curian pelaku. Tiga penadah itu berinisial JU (35) asal Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, kemudian MT (70) dan SL (50) asal Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi.

“Awalnya kita amankan penadahnya dan barang buktinya dulu. Dari barang bukti itu kami mengecek dan hasilnya bahwa itu hasil dari curanmor. Sehingga kita melakukan interogasi yang begitu intens, sehingga kita dapat menemukan pelaku utama dari pencurian itu,” beber Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram Ipda Binawan Kharrismi Susbandoro.

Dari penangkapan pelaku, berhasil menemukan 6 motor yang telah dicuri sebelumnya. Pencarian barang bukti lainnya masih dilakukan. Seingat pelaku, dirinya telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda-beda. “Empat barang bukti masih kita kejar. Barang bukti (6 unit motor yang sudah diamankan) kita temukan di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi,” katanya.

Pelaku menjual motor curiannya dengan bebagai harga. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan. Tergantung merek dan kualitas motor yang dicuri. “Pelaku menggunakan uangnya untuk judi slot,” ucap dia.

Baca Juga :  Nenek N Sembunyikan 10 Poket Sabu di Pakaian Dalam

Pelaku menjalankan aksi pencurian tidak sendiri. Melainkan bersama salah satu rekan. Untuk rekannya masih pengejaran. “Pelaku (RA) residivis dan satu pelaku masih kita buron. Dia melakukan curanmor berdua,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tiga penadah yang berinisial JU, MT, SL dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Berikut daftar enam motor tersebut: Yamaha Mio Soul Gt, warna hitam, nomor rangka (Noka) MH31KP00DEJ871860, nomor mesin (nosin) 1KP871873, pencurian di Pagutan, Kota Mataram pada 6 Februari 2024.

Kemudian Yamaha Mio Sporty warna hitam, Noka MH328D204AK233938, Nosin 28D-1233559. Pencurian di Dusun Tangkeban, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Yamaha Mio Soul warna putih, Nosin 14D-396485, Noka MH314D0029K396394. Pencurian di Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.

Honda Beat warna Hitam Dop, Noka MH1JM9124NK398140, Nosin JM91E-2396363. TKP pencurian tidak dirinci, Kemudian Honda Supra Fit, warna hitam, Nosin. HB11E-1563400. Pencurian di Narmada, Lombok Barat. Serta Honda Supra Fit, warna hitam, Nosin. HB11E-1712766. Pencurian di Narmada, Lombok Barat. (sid)

Komentar Anda