Pengedar Sabu Asal Bima Diringkus di Kayangan

Ditangkap : Satrnarkoba Polres Lombok Timur saat meringkus pengedar sabu asal Bima di pelabuhan Kayangan ke Poto Tano. (Ist/Radar Lombok )

SELONG – Satnarkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus pengedar sabu bernama Edison (33) tahun warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima. Pelaku sendiri dibekuk petugas di atas kapal ketika akan menyeberang dari Pelabuhan Kayangan menuju Pelabuhan Poto Tano, Minggu malam (14/7).

Penangkapan pelaku ini tak lepas setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk barang haram narkotika jenis sabu. Bersama barang bukti pelaku langsung digelandang ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.” Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dengan nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.Satresnarkoba/Reslotim/Polda NTB, tanggal 10 Agustus 2023 yaitu terkait pengiriman Narkotika jenis sabu dari Lombok menuju Dompu dengan menumpang mobil travel melalui pelabuhan Kayangan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Dari informasi tersebut pihaknya langsung memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut. Setelah berhasil mengidentifikasi mobil travel yang ditumpangi pelaku, petugas membuntuti mobil travel dari daerah Masbagik sampai kawasan pelabuhan.”Setelah mobil travel yang ditumpangi terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan naik ke kapal fery, selanjutnya sekitar pukul 18.35 wita tim Opsnal melakukan penyergapan dan mengamankan seorang laki-laki yang baru turun dari mobil travel yang dicurigai sedang membawa barang haram tersebut,” ujar Gusti.

Baca Juga :  Kasus Sabu, Lima Warga Bengkel Ditangkap

Upaya berikutnya petugas menggiring dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil pengeledahan tersebut petugas pun berhasil menemukan 1 bungkus plastik berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan di tas rajut yang dibawa pelaku. Setelah itu , petugas kembali menemukan satu bungkus besar plastik barang bukti diduga kuat sabu yang disembunyikan pelaku di dalam bola lampu.”Barang bukti lain yang kita amankan adalah 1 buku saku warna hitam dan 1 buah HP kecil merk nokia milik pelaku,” lanjut dia.

Baca Juga :  Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis Ditangkap Lagi

Total barang yang diamankan dari pelaku ini sebanyak 91,39 gram sabu. Dari hasil interogasi barang haram tersebut didapatkan pelaku dari wilayah Masbagik. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali ke wilayah dompu. “Pelaku ini merupakan residivis. Yang bersangkutan sebelumnya pernah dijebloskan ke dalam penjara dalam kasus yang sama,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ini pelaku pun dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Atau pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.(lie)

Komentar Anda