Tiga Kali Masuk Penjara, Residivis Ditangkap Lagi

KONFERENSI PERS: Pelaku memakai baju tahanan Polresta Mataram saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (29/12). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Baru empat bulan keluar dari penjara, RH pria 34 tahun warga Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram kembali tertangkap dalam kasus pencurian.

RH ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram pada Sabtu (24/12), sekitar pukul 19.00 WITA, di wilayah Labuapi, Lombok Barat. RH tecatat sudah tiga kali masuk penjara.

RH mengaku sudah lima kali mencuri sejak keluar penjara empat bulan lalu itu. Uang dari hasil penjualan barang curian digunakan berfoya-foya. “Saya juga pakai untuk judi online,” ungkap RH saat jumpa pers di Mapolresta Mataram, Kamis (29/12).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, salah satu korban yang melapor adalah HZ asal Gunungsari, Lombok Barat. “Kejadiannya itu pada Senin (5/12) lalu, sekitar pukul 05.00 WITA, bertempat di rumah korban,” katanya.

Baca Juga :  Mabuk, Mario Aniaya Rekan

Waktu itu, pelaku menjalankan aksinya bersama salah satu rekannya inisial A yang masih diburu. Keduanya masuk ke dalam rumah korban dengan melompat dari tembok pagar. “Pelaku RH yang bertugas masuk dan A (DPO) menunggu di luar rumah untuk melihat kondisi,” sebutnya.

Berada di pekarangan rumah korban, RH berhasil mengambil satu unit sepeda korban merek Polygon. Lalu memberikan sepeda korban kepada A melalui tembok yang dilompati. “Setelah itu, korban langsung membawa kabur sepeda itu menggunakan motor yang dipakai oleh pelaku ini,” katanya.

Baca Juga :  Ditangkap di Kapal, Peredaran 500 Gram Sabu Digagalkan

Adapun lokasi lain tempat pelaku melakukan pencurian, antara lain di Desa Lingsar, di Perumahan Panorama Indah, Tanjung Karang Permai Sekarbela. “Untuk semua barang bukti hasil kejahatan pelaku, berhasil kami amankan berupa dua unit sepeda dan HP merek Pocco M4 Pro,” tuturnya.

Untuk barang bukti, pelaku sudah menjualnya dengan harga bervariasi. Hasilnya digunakan untuk berfoya-foya. Salah satunya untuk membeli sabu. “Digunakan beli sabu, pelaku ini juga pemain akut judi,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan barang bukti, petugas langsung menyeret pelaku ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sudah kami tahan, dan kami sangkakan Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda