MATARAM–Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram membongkar tempat transaksi sabu di Abiantubuh Selatan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Lima orang pelaku berhasil diamankan. Masing-masing berinisial IKS (39), IWT (43) IGJ (21), I NGHK (32) dan I NYMN K (45).
Selain pelaku, tim juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 50 gram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan bahwa pengungkapan ini atas informasi masyarakat. Yang mana di salah satu rumah di Abian Tubuh kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. “Transaksinya menggunakan sistem ATM. Di mana uang dari pembeli dan sabu diserahkan melalui lubang pipa paralon. Begitu uang diserahkan barangnya langsung keluar. Jadi penjual dan pembeli tanpa bertatap muka,” kata Heri, Jumat (9/7).
Atas informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti pada Kamis (8/7). Untuk bisa membongkar bisnis haram ini, seorang petugas dikirim untuk menyamar sebagai pembeli. Begitu transaksi selesai, tim di bawah kendali Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama yang sudah bersiaga langsung bergerak ke lokasi. “Tim melakukan penggerebekan melalui pintu depan dengan melompati tembok. Saat itu tersangka IKS berusaha kabur dan membuang barang bukti sabu di depan rumah tetangga tetapi berhasil ditemukan. Beratnya 50 gram,” ujarnya.
Selain tersangka IKS, petugas juga mendapati dua orang lainnya, WT (43) dan GJ (21) yang sedang asyik mengonsumsi sabu. Keduanya pun langsung dibekuk beserta alat isap sabu. “Pada saat kami mengamankan ketiga pelaku, datanglah dua orang yaitu I NGHK dan I NYMN K. Mereka diduga datang hendak membeli sabu sehingga turut diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urinenya positif mengonsumsi sabu,” ungkapnya.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polresta Mataram. Heri menyebutkan bahwa pemilik barang ada IKS. Ia menjual narkoba sejak tiga bulan lalu. “Barang dijual seharga Rp 100 ribu, Rp 150 ribu, Rp 200 ribu, sampai yang paling mahal Rp 350 ribu,” ujarnya.
Terkait dari mana IKS memasok barang, Heri mengaku masih didalami. Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (der)