Kerugian Negara Kasus Korupsi Sesait Menjadi Rp 1 Miliar

Yusuf (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kerugian negara kasus dugaan  korupsi Dana Desa Sesait 2019 di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini bertambah. Sebelumnya kerugian hanya Rp 636.827.491 dari proyek  pembuatan panggung presean  dan Rp 122.310.000 dari dana BUMDes.

Namun dalam proses penyidikan ada beberapa temuan penyidik selain dua item tersebut. Penyidik pun meminta audit ulang ke Inspektorat KLU. Setelah dilakukan proses audit ulang, kerugian menjadi sekitar Rp 1 miliar. “Ya, Rp 1 miliar koma sekian,” ujar Kepala Kejari Mataram Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).

Usai hasil audit kerugian negara dikantongi penyidik, berkas tersangka yakni mantan Sekdes Sesait inisial DS kini dinyatakan lengkap (P21). Tinggal tahap dua atau pelimpahan tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). Adapun untuk jadwal tahap dua ini, Yusuf belum bisa memastikan. Namun yang jelas pihaknya akan mengupayakan sesegera mungkin.

Baca Juga :  Motor Hilang, Sales Rokok Tewas Digorok

DS ditetapkan tersangka pada 5 April 2021 dan kini sudah ditahan di Polresta Mataram. Dalam kasus ini tersangka diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019. Yang mana pada tahun tersebut Desa Sesait mengelola dana cukup besar Rp 2.450.307.000. Kemudian alokasi dana Desa (ADD) Rp 1.439.689.000. Selain itu Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp 235.153.000.

Baca Juga :  Fauzan Minta Perusakan Fasilitas Umum di Bypass BIL Dipolisikan

Dalam proses pelaksanaan anggaran Dana Desa Sesait 2019-2020 tidak melalui musyawarah dan proses perencanaan tidak dilaksanakan melalui APBDes Perubahan karena tidak atas persetujuan BPD. Atas hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu setelah diaudit oleh Inspektorat, kerugian negaranya Rp 636.827.491 dari proyek  pembuatan panggung presean  dan Rp 122.310.000 dari dana BUMDes. (der)

Komentar Anda