Transaksi Rp 1,3 Miliar Bos Sabu Asal Babakan Didalami

PENGEDAR: Dua pengedar sabu asal Mataram berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap dua pengedar sabu di Jalan Pancor, Babakan Timur, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Jumat (11/3) lalu.

Kedua pelaku berinisial ARH (22) asal Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya dan YAS (26) warga Cakranegara Selatan Baru, Kota Mataram. ARH ini merupakan pemilik sabu, sedangkan YAS kurir. Keduanya berhasil diamankan di lokasi yang sama.

Diterangkan Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima tim satresnarkoba, bahwa akan adanya peredaran sabu. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan. “Menurut informasi terbaru, di lokasi itu ada dua orang yang melakukan transaksi dan keduanya berhasil diamankan,” terang Syarif kepada wartawan, Senin (14/3) kemarin.

Baca Juga :  Polda Usut Pencucian Uang Bermodus Penipuan

Dalam penangkapan itu, berhasil diamankan barang bukti (BB) sabu 50 gram. Turut juga diamankan uang Rp 4.440.000, HP dan alat timbang. Dengan BB yang terbilang cukup besar, maka pihaknya akan melakukan pendalaman. Karena dari hasil penyelidikan terhadap ARH, ada rekening yang transaksinya mencapai Rp 1,3 miliar. “Pernah ada rekening, di dalamnya itu terkait transaksi mencapai Rp 1,3 miliar. Padahal yang bersangkutan tidak kerja, ini mengindikasikan yang bersangkutan adalah bagian dari jaringan narkotika,” katanya.

Sebelumnya, pelaku ARH pernah diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram. Namun saat itu ARH masih berusia di bawah umur sehingga direhab. “Pelaku yang satunya juga pernah menjalani rehab, tapi semakin menjadi dan sekarang dengan BB yang cukup besar, yakni seberat 50 gram,” sebutnya.

Baca Juga :  Bos Besar Narkoba Sumbawa Masuk Penjara

Berdasarkan pengakuan tersangka ARH, ia hanya memiliki satu anak buah, yaitu YAS. Sementara, pelaku YAS mengaku bahwa ia mendapatkan upah dari ARH minimal Rp 20 ribu per 1/4 gram penjualan. Dan upah yang didapati sebagai kurir barang haram tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 127 dan Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda