Polda Usut Pencucian Uang Bermodus Penipuan

Kombes Pol Hari Brata (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah  bernilai belasan miliar di Lombok Tengah masih terus diusut oleh Dit Reskrimum Polda NTB. Bahkan kini kasusnya dikembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Masih berjalan dan kita usut juga TPPU-nya karena masih satu kesatuan,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Sabtu (26/6).

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kata Brata pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini saksi yang diperiksa diklaim sudah cukup banyak. Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, Brata mengaku bahwa unsur pidana penipuan dan penggelapannya telah terpenuhi. Meski begitu pihaknya masih akan memeriksa beberapa saksi lagi baru kemudian melangkah ke tahap selanjutnya (naik penyidikan).

Baca Juga :  Polsek Narmada Amankan 390 Liter Tuak

Sementara dalam kasus TPPU, Brata mengaku telah menggandeng pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK). “Dari PPATK sudah berjalan,” ujarnya.

Terungkapnya kasus ini sebelumnya berawal dari laporan seorang pembeli tanah berinisial AH di Jakarta. Sebagai korban, AH melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap empat orang yang diduga bersekongkol dalam proses pembelian tanah. Pasalnya pelapor sudah membayar tanah yang dijual tetapi tanah tersebut ternyata masih dalam status gadai.

Baca Juga :  Miliki Senpi, Zulkifli dan Sujana Ditangkap

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah  penjual tanah berinisial AS dan SR, tukang gadai berinisial HA yang tak lain adalah kakak laki-laki AS, dan notaris di Praya, Kabupaten Lombok Tengah, berinisial CW. (der)

Komentar Anda