Bos Besar Narkoba Sumbawa Masuk Penjara

Diterbangkan dari Aceh, Lolos di Jakarta dan Bali

TUNJUKKAN: Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma menunjukkan barang bukti yang didapat dari pelaku pada Sabtu (29/5).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bisnis narkotika makin subur saja di wilayah hukum Polda NTB. Meski para sindikat barang haram ini ramai dijebloskan ke bui, tetapi pelaku lain terus saja bermunculan.

Kali ini, polisi berhasil meringkus tiga orang sekaligus. Mereka adalah kurir dan pemesan barang sekaligus. Ketiganya adalah EDL, asal Tangerang, Banten, kemudian IRZ dan YZ. Mereka ini merupakan bos besar yang datang langsung dari Sumbawa untuk mengambil barang. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung mencapai 1 kilogram.

Serbuk nakjis itu dibawa langsung oleh EDL dari Aceh melalui jalur udara. Anehnya, EDL berhasil lolos di dua bandara sekaligus. Yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Ngurah Rai Bali. Mengingat, peswat yang ditumpangi EDL sempat transit di dua bandara kelas internasional itu.

Lalu kemudian, EDL dari Bali menggunakan jalur laut. Pun demikian, EDL lolos dari semua pemeriksaan via jalur laut hingga sampai ke daratan Lombok. Dari Pelabuhan Lembar, EDL kemudian menggunakan kendaraan menuju salah satu hotel di kawasan Senggigi Lombok Barat.

Di sana, EDL sedianya akan menginap sekaligus untuk bertransaksi  narkotika. EDL sendiri kemudian ditemui IRZ dan YZ di hotel tempatnya menginap. IRZ dan YZ sendiri disebut-sebut sebagai salah satu bos besar narkoba asal Sumbawa. Keduanya datang langsung mengambil serbuk haram itu karena jumlah besar.

Baca Juga :  Berkas Kasus Ustaz Mizan Belum P21

Namun sial, rencana transaksi bisnis narkoba ini keburu sampai ke telinga polisi. Anggota Ditresnarkoba Polda NTB pun berbondong-bondong memburu palaku kejahatan itu. ‘’Begitu ada ada informasi, kita langsung selidiki. Nah, kita berhasil menggerebek mereka saat transaksi,’’ ungkap Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Sabtu (29/5).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita lima bungkus plastik hitam berlakban cokelat berisi sabu. Barang tersebut disimpan pelaku di dalam bantal. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu

uang milik EDL Rp 336.000, 1 buah KTP, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Nokia, 1 unit HP Xiomi Note 8, 1 unit HP Samsung A20 S, uang milik IRZ Rp 15.000.000, uang milik YZ Rp 200.000. “Setelah itu dikembangkan lagi, tim kemudian berhasil mengamankan seorang yang biasa dipanggil ustad berinisial MA, yang berasal dari Mataram. Dia ini bisa disebut manager operasional karena dia yang mengendalikannya,” beber Helmi.

Empat orang yang diamankan ini kemudian dibawa ke Polda NTB bersama barang bukti. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa penyelundup sabu ini bukan pemain baru. EDL sudah kali ketiga menyelundupkan sabu ke wilayah hukum Polda NTB. “Ini yang ketiga kalinya dia mengantar ke bos ini,” ujarnya.

Helmi membeberkan bahwa setiap  aksinya EDL mendapatkan upah Rp 10 juta per onsnya. Jika tidak ada informasi dari masyarakat, maka barang ini sudah beredar di NTB, sebab sempat lolos dari pemeriksaan di bandara dan pelabuhan. “Bisa dibayangkan berapa generasi bangsa yang dirusak jika barang ini lolos. Untuk itu, kami berterima kasih kepada masyarakat NTB yang telah memberikan informasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Curi HP dan Emas, Tiga Remaja Ampenan Diamankan

Keempat tersangka disangkakan  melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau  menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

Kemudian pada pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 juga menyebutkan, setiap  orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (der)

Komentar Anda