Tiga Mantan Pejabat ESDM Divonis 5 Tahun, Kejati Tempuh Banding

SIDANG: Tampak satu dari tiga mantan pejabat ESDM NTB saat mengikuti sidang atas kasus korupsi tambang pasir besi di Pengadilan Tipikor PN Mataram beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melawan vonis penjara 5 tahun tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, terkait kasus korupsi tambang pasir besi di Lotim. Jaksa mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram tersebut.

Upaya hukum banding yang ditempuh jaksa itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo. “Iya, jaksa sudah menyatakan banding,” kata Kelik, Selasa (20/2).

Tiga mantan pejabat ESDM itu ialah kepala dinas tahun 2021 Muhammad Husni,  Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) tahun 2021 Syamsul Ma’rif dan kepala dinas tahun 2023 Zainal Abidin.

Dikatakan, jaksa baru menyatakan sikap untuk banding saja. Sedangkan untuk memori banding, belum diserahkan. “Memori banding belum, nanti menyusul,” ujarnya.

Tidak hanya dari jaksa, PN Mataram juga menerima pernyataan sikap upaya banding dari terdakwa. Dari tiga terdakwa, dua terdakwa yang sudah menyatakan sikap untuk mengikuti upaya hukum banding. Yaitu dari terdakwa Syamsul Ma’rif dan Zainal Abidin. “Hanya dua orang itu, kalau Husni belum ada,” sebutnya.

Baca Juga :  Jaksa Daftar Kasasi atas Vonis Bebas Nugroho

Pada putusan tingkat pertama, hakim yang diketuai Mukhlassuddin tidak hanya memvonis para terdakwa pidana penjara selama 5 tahun. Melainkan juga pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan badan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 2  ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa mengeluarkan surat rekomendasi dan pernyataan ke PT Anugerah Mitra Graha (AMG), yang dijadikan dasar untuk pengapalan hasil pengerukan pasir besi merupakan perbuatan yang salah. Pasalnya, PT AMG belum mengantongi rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pendopo Bupati Loteng Masih Pulbaket

Sebelumnya, jaksa penuntut pada tuntutannya meminta majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa pidana penjara 9 tahun untuk terdakwa Muhammad Husni, dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Selanjutnya Syamsul Ma’rif dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terakhir Zainal Abidin dituntut pidana penjara 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36,4 miliar. (sid)

Komentar Anda