Dugaan Korupsi Pendopo Bupati Loteng Masih Pulbaket

Kombes Pol Artanto (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB tengah mendalami adanya dugaan korupsi pada pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah.
Sejauh ini, masih dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap para pihak terkait pambangunan pendopo yang sudah ditempati tersebut. “Masih dalam memintai pihak terkait klarifikasi. Masih pulbaket,” singkat Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Senin (22/8).
Ditanya apakah pejabat tinggi di lingkup Pemda Lombok Tengah sudah didatangkan untuk dimintai klarifikasi? Artanto belum memberikan keterangan.


Diketahui, pengusutan adanya dugaan korupsi pada pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah ini, atas dasar pelimpahan dari Bareskrim Polri. Bareskrim Polri melimpahkan laporan ini ke Polda NTB tertuang dalam Surat Nomor: SP2HP/20/III/RES.3.5/2022/Tipikor, yang ditandatangani langsung Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, tertanggal 11 Maret 2022.
Dalam SP2HP itu tertulis, rujukan surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (LSM NCW) Nomor: 035/LSMNCW/XI/2021, tanggal 8 November 2021 perihal laporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah pada Dinas PUPR Loteng pada kegiatan pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah.
Turut juga disampaikan bahwa pengaduan masyarakat yang dilaporkan sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan melakukan penelaahan dumas. Adapun hasil penelaahan dumas, ada tiga poin. Pertama, pagu anggaran untuk Pendopo Bupati Loteng senilai Rp 13.270.110.030 tahun anggaran 2019 dari APBD Pemda Loteng.

Baca Juga :  Jaksa Pamer Harta Terancam Dicopot
Baca Juga :  Eks Bendahara Polda Terlibat Korupsi, Kapolda: Kita Harus Prudent


Kedua, pekerjaan konstruksi putus di tengah jalan dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan pembangunan Pendopo Bupati Loteng senilai Rp 1.087.306.580. Artinya, jumlah yang terbayarkan kepada pihak ketiga melebihi jumlah progres fisik yang semestinya.
Ketiga, terdapat indikasi terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang mengkibatkan terjadinya kerugian keuangan negara tersebut terjadi di satu wilayah Provinsi NTB.
Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke Dit Reskrimsus Polda NTB karena mengingat lokasinya berada di Polda NTB, dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp1.087.306.580. (cr-sid)

Komentar Anda