Jaksa Pamer Harta Terancam Dicopot

Efrien Saputera (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada jajaran untuk tidak hidup hedon. Instruksi itu diklaim sudah diterapkan di NTB. “Sudah diterapkan di wilayah Kejati NTB,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (11/5).

Dikatakan, setiap jajaran Korps Adhyaksa seluruh NTB wajib mengikuti instruksi Jaksa Agung tersebut, karena pada hakikatnya, tugas jaksa adalah pelayan masyarakat dan menjadi contoh kepada masyarakat. “Tidak boleh melakukan pola hidup hedon. Jika tidak mengikuti instruksi maka akan dicopot,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Babussalam Ditahan

Instruksi tersebut wajib untuk diikuti. Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh pun telah memberitahukan hal itu kepada seluruh jajarannya untuk tetap menjaga integritas. “Sesuai arahan dari Pak Kajati, jaksa harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” bebernya.

Baca Juga :  Jaksa Tahan Tersangka Pungli Pasar ACC

Adapun tindak lanjut dari instruksi tersebut, katanya, sejauh ini tidak ada laporan atau dijumpai jaksa di wilayah NTB yang menunjukkan pola hidup hedon dan pamer kemewahan. “Kalau nanti ditemukan, pasti akan diproses. Tapi sejauh ini belum ada,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda