Jaksa Daftar Kasasi atas Vonis Bebas Nugroho

KASASI : JPU Kejari Lombok Timur saat mendaftarkan berkas kasasi ke PN Tipikor Mataram. (Ist/Radar Lombok )

SELONG –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Lombok Timur  mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji, Nugroho. Berkas pengajuan kasasi ini  telah didaftarkan  langsung ke Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (3/10).

Diketahui,  dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan terdakwa Nugroho selaku  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersalah dan meminta JPU mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan. Dalam amar putusannya, Nugroho dinyatakan tidak terlibat secara langsung melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU.

Sementara JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa Nugroho bersama  Taufik Ramdhani, komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN) yang kini menjadi buron telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,3 miliar sesuai hasil perhitungan BPKP.”Hari ini kami sudah daftarkan berkas kasasi ke PN Tipikor,” ungkap Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Moh. Rasyidi, kemarin.

Baca Juga :  Polda Diminta Cari Perjanjian Kerja Mentor dan FEC Kalau Tidak Ada, Bisa Lolos

Selanjutnya kata Rasyidi, tim JPU akan diberikan waktu selama 14 hari untuk menyatakan memori kasasi setelah pengajuan kasasi diterima PN Tipikor.

Dalam pemberitaan sebelumnya, terdakwa Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penataan Kolam Labuh dermaga Labuhan Haji tahun 2016 lalu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Baca Juga :  Perhitungan Kerugian Kasus KUR Fiktif Rampung

Dalam kasus ini Kejari Lombok Timur menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya adalah Taufik Ramdhani yang merupakan komisaris PT Guna Karya Nusantara (PT GKN).  Yang bersangkutan saat masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lotim. Perkaranya displit (terpisah). Penyidik JPU Kejari Lotim masih terus berupaya mencari keberadaan Taufik Ramdhani walaupun poster wajahnya telah dipampang di berbagai media sebagai buron.(lie)

Komentar Anda