MATARAM–Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram menangkap pemuda inisial IDP alias Dwik (20) asal Monjok Timur, Selaparang karena mencuri brankas.
Ia ditangkap, Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 20.15 WITA.
Kapolsek Selaparang Ipda Franto Akcheryan Matondang mengungkapkan, pencurian brankas terjadi di gudang Parfum Sri Deva milik Putu Aria Deva Suksama (28) warga Monjok Timur.
Saat itu, Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 20.15 WITA, gudang yang juga rumah korban ditinggal keluar jalan-jalan bersama keluarga.
“Pada saat korban pulang sekitar pukul 21.00 WITA, korban melihat kaca pintu pecah dan CCTV telah rusak,” jelasnya
Pelaku masuk ke halaman rumah korban dengan melompat tembok pagar selatan, kemudian lewat pintu dapur dengan mencongkel.
Selanjutnya menuju meja kasir dan mencongkel laci uang. Kemudian pelaku naik ke lantai dua dan mengambil brankas.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 13.614.000. Mengetahui hal tersebut polisi segera menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku diamankan dengan bantuan rekaman CCTV.
“Barang bukti berupa 1 brankas yang berisi uang Rp 13.614.000, lalu 4 kamera CCTV, 1 cungkit besi dan terduga pelaku kini diamankan ke Polsek Selaparang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (RL)