Sungguh Tega, Remaja Batukliang Ini Cabuli Balita

Pelaku pencabulan balita saat diamankan di Polres Lombok Tengah. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Tim Puma Polres Lombok Tengah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur,
Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menyampaikan bahwa dasar diamankannya adalah LP/B/374/X/2021/NTB/Res. Loteng.

Korban (bunga) Umur 5 tahun alamat Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan Pelaku Inisial ZA Umur 17 tahun Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Selasa, 28 September 2021 bertempat pada sebuah kebun di Kecamatan Batukliang.

Kronologis kejadian yaitu pada Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah pemandian umum di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Korban bunga sedang dimandikan ibunya, korban saat itu juga mengeluh sakit pada kemaluannya, ketika akan dimandikan di bagian badannya, kemudian ibunya bertanya.

Baca Juga :  Pertukaran MDMA dengan Sabu Digagalkan

“Kenapa alat kelaminnya sakit?”

Korban pada awalnya menjawab, alat kelaminnya luka terkena kayu, namun saat itu para saksi yang ikut mandi di pemandian umum menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelamin anaknya sakit dikarenakan telah dicabuli oleh Inisial ZA di kebun dekat rumah korban, yang mana inisial ZA masih ada hubungan keluarga dengan korban. Hal tersebut membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Resor Lombok Tengah.

Baca Juga :  Empat Warga Diamankan di Karang Bagu

Pelaku diamankan dari rumahnya di Beber, Kecamatan Batukliang dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban.

Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (sal)

Komentar Anda