
MATARAM–Empat warga diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Rabu (10/11) sekitar pukul 17.30 WITA.
Mereka yaitu LS warga Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat dan LH, warga Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram serta SA dan BS yang merupakan warga Karang Bagu.
Keempat orang ini diamankan karena diduga terlibat narkoba. Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama membenarkan kejadian ini. “Mereka kami amankan kemarin di rumahnya LS beserta barang bukti sabu seberat 3,78 gram,” ujarnya, Kamis (11/11).
Pengungkapan ini kata Yogi tidak terlepas dari adanya laporan masyarakat terkait rumah LS yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas laporan tersebut Yogi langsung memerintahkan Kanit dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Setelah tiba di TKP, petugas mendapati orang tersebut dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa benar saudari LS baru melakukan transaksi sabu beserta para terduga lainnya,” bebernya.
Sebab saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 kristal bening diduga sabu yang setelah ditimbang totalnya 3,78 gram. Atas temuan ini, empat pelaku kini diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (der)