Soal Pilkades Lombok Tengah, Ratusan Massa Gedor Kantor DPMD

Perwakilan 40 Desa Hearing ke Dewan

Pilkades Lombok Tengah
DEMO PILKADES: Massa dari Desa Labulia, Kecamatan Jonggat saat menggelar aksi demonstrasi soal Pilkades di Kantor DPMD Lombok Tengah, Senin kemarin (29/10). (M. HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan di 96 desa di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), masih menimbulkan polemik. Kali ini, ratusan massa kembali menggelar aksi demonstrasi soal Pilkades di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Loteng, dan Gedung DPRD Loteng juga dipadati oleh massa yang menggelar hearing.

BACA JUGA: Pilkades Lajut Memanas, Kantor Desa Dikepung Massa

Di Kantor DPMPD Loteng, ratusan massa dari Desa Sukarara dan Labulia, Kecamatan Jonggat mengepung kantor tersebut. Mereka menuntut agar dilakukan perhitungan ulang, dan mengesahkan surat suara yang dicoblos dua atau tembus, yang merupakan hasil coblos surat suara dalam keadaan terlipat.

Calon Kades Labulia nomor urut 2, H Moh Zohdi menyampaikan, bahwa selama ini hasil coblos yang tembus terletak pada satu garis lurus dan simetris dari lipatan kertas surat suara. Sehingga sepanjang itu tidak mengenai kolom lain, maka semestinya kertas surat suara itu sah. “Makanya kami menuntut yang dibatalkan itu segera disahkan, dengan melakukan hitung ulang secara terbuka untuk umum,” ungkap Moh Zohdi, Senin kemarin (29/10).

Baca Juga :  Sebagian Besar Petahana Keok

Selain itu, pihaknya menuntut pembatalan keputusan panitia Pilkades Labulia Nomor 05 tahun 2018 tentang penetapan perolehan suara sah calon kepala desa Labulia, karena dianggap cacat hukum dan menciderai demokrasi di Indonesia. “Kami juga menuntut untuk membatalkan berita acara Nomor 6 tahun 2018 tentang penetapan calon kepala desa terpilih, dan membatalkan model D Pilkades, karena bertentangan dengan Perda dan Perbup,” tegasnya.

Sementara Calon Kades Labulia nomor urut 5, Mustain menyampaikan, pihaknya tidak mengakui dan tidak menyetujui hasil Pilkades Labulia. Karena perolehan suara yang tidak sah lebih besar dari perolehan suara pemenang. Sehingga pemenangnya dalam Pilkades itu adalah suara yang tidak sah. “Untuk itu, kami di Desa Labulia tidak memiliki calon kepala desa terpilih, sehingga harus dilakukan pemilihan kepala desa ulang,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Minta Proses Pilkades Jangan Dipersulit

Pihaknya mengancam jika tuntutan dan hak-hak politik mereka tidak diakomodir, maka sebagai masyarakat Desa Labulia yang merasa kehilangan hak politiknya dalam Pilkades ini tidak segan-segan akan menyegel kantor desa setempat. “Kami akan menyegel (kantor desa, red) sampai mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Dan akan datang lagi membawa masa yang lebih besar dari ini untuk menduduki Kantor Bupati,” ujarnya.

Komentar Anda
1
2