Bupati Minta Proses Pilkades Jangan Dipersulit

SELONG—Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Lombok Timur (Lotim) sebentar lagi akan dilakukan. Diperkirakan sebanyak 53 desa yang akan mengikuti Pilkada serentak.

Menyikapi ini, Bupati Lotim, Ali BD mengigatkan agar proses Pilkades dipermudah. Para Calon Kepala Desa  (Cakades) yang akan ikut mencalonkan diri diminta agar tidak dipersulit.

Permintaan Ali BD ini disampaikan dalam sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang perangkat desa dan peraturan bupati Nomor 15 tahun 2016 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 4 rahun 2015 tentang pemilihan dan pemberhentian Kades, Kamis kemarin (14/7).

Kegiatan dihadiri langsung ratusan Kades, BPD, Kepala Dusun (Kadus), dan sejumlah Camat. Terlihat juga pihak Inspektorat, Dewan, dan BPMPD. “Tidak boleh ada peraturan yang ketat, sehingga menyebabkan terbatasnya hak rakyat,” terang Ali.

Baca Juga :  Perbup Pilkades Harus Dievaluasi

Dirinya menginginkan agar pelaksanaan Pilkades ini jangan sampai Cakadesnya dibatasi. Bahkan jika ada sampai 10 calon yang mendaftar, semua harus diterima. ”Kalau sepuluh yang maju, sepuluhnya diterima,” tegasnya.

Mendekati pelaksanaan Pilkada yang tinggal sebentar lagi. Pihak BPMPD pun diminta agar segera menuntaskan semua aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan Pilkades. Semua aturan itu harus diuraikan secara jelas. Termasuk terkait ketentuan dan syarat  untuk mencalonkan diri sebagai Kades.

Intinya, pelaksanaan Pilkades ini harus mengacu pada undang-undang (UU) yang berlaku saat ini.  “Kita jangan berpatokan terhadap UU yang sebelumnya,” sebutnya.

Baca Juga :  Anak dan Menantu Mantan Bupati Ditangkap

Kesempatan itu, dia juga mengigatkan para Kades terkait dengan peraturan desa. Jangan sampai desa tersebut asal-asalan membuat aturan desa. Untuk itu, BPMPD pun diminta berperan agar turun membantu desa membuat peraturan tersebut. “Jangan asal-asalan dibuat,” terangnya.

Dalam membuat peraturan desa, harusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sosialisasi dilakukan mulai dari bawah. Sehingga dengan demikian, peraturan yang dibuat itu murni hasil dari kesepakatan bersama. “Begitu juga dengan pembukuan. Kalau desa tidak bisa buat, sebaiknya minta orang untuk membuatnya,” pungkas Ali BD. (lie)

Komentar Anda