Pilkades Lajut Memanas, Kantor Desa Dikepung Massa

Pilkades Lajut
DIKEPUNG: Ratusan pendukung dua calon Kades Lajut, mengepung Kantor Desa Lajut, menuntut Panitia Pilkades melakukan penghitungan ulang surat suara, Jumat kemarin (26/10). (M. HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Gejolak di tingkat desa setelah dilakukan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, tampaknya terus berlanjut. Kalau sebelumnya Kantor Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, yang disegel masa salah satu Cakades yang kecewa. Maka Jumat kemarin (26/10), giliran Pilkades Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, yang memanas usai pencoblosan. Ratusan pendukung dua Cakades mengepung Kantor Desa, imbas dari ketidak pastian penghitungan suara ulang.

Kericuhan sempat terjadi, setelah ratusan massa aksi mencoba menerobos masuk ke dalam Kantor Desa, mendesak pihak panitia melakukan penghitungan ulang surat suara yang dinyatakan batal pada pemungutan suara, Rabu (24/10) lalu. Bahkan untuk melampiaskan kekecewaannya, massa sampai memecahkan kaca bagian depan Kantor Desa Lajut.

BACA JUGA: Ribuan Warga Ikut Aksi Bela Tauhid di Mataram

Salah satu warga, H Jalaluddin yang mengaku sebagai tim pemenangan calon nomor urut tiga menyampaikan, kedatangan pendukung dua Cakades ini merupakan buntut dari sikap panitia yang tidak konsisten atas kesepakatan bersama sebelumnya. Dimana kesepakatan itu terkait surat suara yang dinyatakan tidak sah alias batal oleh KPPS agar dihitung ulang.

Sebelumya pada Kamis (25/10) lalu, tepatnya sebelum dilakukan pleno. Tiga Timses telah melakukan pertemuan bersama dengan tiga Cakades dan panitia.  Dalam pertemuan itu, panitia menyepakati bahwa surat suara yang batal sekitar 850, yang tersebar di beberapa TPS itu akan dibicarakan kelanjutannya setelah konsultasi dengan DPMD Loteng.

“Hanya saja, setelah berkonsultasi, panitia ternyata tidak menyampaikan hasil keputusan itu ke Timses, dan tetap melaksanakan pleno. Karena tidak ada penjelasan dari panitia,  maka kami pada sore itu juga, bersama Timses Cakades lain, Ketua BPD, Kapolsek dan lainnya mendatangi Kantor DPMD. Meskipun pihak DPMD juga tidak serta merta bisa menerima permintaan kami itu,” jelasnya, Jumat kemarin (26/10).

Baca Juga :  29 PNS Lotim Ikut Nyalon Kades

Ketika berada di Kantor DPMD Loteng, pihaknya menuntut penyelesaian dengan kearifan lokal. Meskipun saat itu dari pihak DPMD terkesan tidak mau tahu, karena harus sesuai aturan. Namun terlepas dari itu, tiga Timses Cakades sepakat untuk menghitung ulang pada Jumat pagi (kemarin, red) untuk seluruh surat suara yang dinyatakan batal. Termasuk mengesahkan surat suara yang dicoblos ganda, hingga di luar kotak foto calon.

Hanya saja, ketika warga ingin menyaksikan penghitungan ulang, ternyata urung dilakukan. “Padahal kita ketahui bersama, selama ini boleh di coblos double, asalkan tidak kena foto calon lain. Makanya kita mau mengesahkan itu, dan hal ini juga sudah kita sepakati kemarin. Tapi kenapa sekarang sampai mau Jumatan malah perhitungan ulang itu tidak jadi,” ungkap Jalaluddin.

Hal yang sama disampaikan warga lainya, Husni Tamrin,  banyak alasan kenapa Timses dari dua Cakades ini mendesak agar surat suara yang telah dinyatakan tidak sah itu dihitung ulang. Itu karena panitia Pilkades, khususnya petugas KPPS tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang mana surat suara yang dikategorikan batal atau tidak.

“ Selain itu, pemberlakuan regulasi yang menurut panitia ini benar tidak serentak dijalankan di semua desa, alias multitafsir. Artinya, ketika surat suara dicoblos sampai tembus, tapi tidak mengenai foto Cakades lain, banyak desa yang menyatakan itu sah. Ini desakan masyarakat, makanya kemarin kita sudah sepakat untuk hitung ulang semua yang batal itu. Tapi apa? Malah panitia tidak mau,” kecewanya.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Cakades Boleh Nyalon?

Dijelaskan, apa yang dilakukan warga ini bukan sikap tidak menerima kekalahan. Hanya saja, paling tidak dengan adanya penghitungan ulang itu tidak ada lagi kecurigaan dari masyarakat. Terlebih, pada Pilkades kali ini yang tersebar di 11 TPS, paling banyak ditemukan surat suara batal. “Nantinya kalau kami kalah setelah penghitungan ulang, maka itu tidak masalah. Kami akan legowo kok. Itu agar jelas dan tidak ada yang ditutup- tutupi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Lajut, Irpan Anwar menjelaskan bahwa apa yang menjadi kesepakatan sebelumnya terpaksa tidak bisa dilakukan, karena Cakades Nomor 1 sampai saat ini tidak mau menandatangani surat kesepakatan itu. Alasannya, karena hal itu melanggar Perbup yang mengatur jelas tentang kategori suarat suara yang dinyatakan sah atau tidak.

BACA JUGA: Kiai Ma’ruf Amin Silaturahmi ke Ponpes NW

“Untuk itu, selaku Panitia juga kami  tidak berani mengambil resiko, sampai mau melegalkan yang tidak legal. Karena hal itu malah akan menjadi bumerang bagi kami. Karena di Perbup itu sudah jelas, bahwa kalau dicoblos lebih dari satu sampai diluar kotak calon, maka dinyatakan batal. Apalagi DPMD juga tak pernah menyuruh saya untuk hitung ulang, dan melegalkan yang tidak sah itu,” jelasnya.

Hingga menjelang sholat Jumat, puluhan warga masih tetap berusaha mendesak panitia, agar melakukan penghitungan ulang. Bahkan beberapa kali mereka  ingin menerobos masuk ke dalam Kantor Desa, hingga hampir terjadi bentrok antara pihak aparat kepolisian dan warga. Akibatnya, kaca Kantor Desa Lajut bagian depan pecah dipukul warga. (met)

Komentar Anda