29 PNS Lotim Ikut Nyalon Kades

29 PNS Lotim Ikut Nyalon Kades
PENDAFTARAN: Para bakal calon Kades saat mengurus administrasi pencalonan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, Rabu kemarin (27/9). (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap dua di Lombok Timur (Lotim) telah mulai dilakukan pembukaan pendaftaran. Para bakal calon  tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa saja. Namun jabatan Kades ternyata banyak juga diminati oleh mereka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari berbagai instansi pemerintahan di Lotim.

Sejauh ini ada sekitar 29 PNS yang telah diberikan rekomendasikan oleh Pemkab Lotim untuk maju mencalonkan diri sebagai Kades di sejumlah desa, dari total 159 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahap dua ini.

Para PNS tersebut ada yang berprofesi sebagai guru, pegawai di beberapa SKPD, bahkan ada juga yang memiliki jabatan strategis di dinas tertentu. “Jumlahnya sebanyak 29 PNS yang mencalonkan diri sebagai Kades. Semuanya sudah diberikan rekomendasi,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), M Juaini Taofik, Rabu kemarin (27/9).

Syarat utama PNS untuk bisa mencalonkan diri sebagai Kades, maka mereka harus mendapatkan izin dari Bupati Lotim. Hal ini sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peratuaran Daerah (Perda).

Tidak hanya dari kalangan PNS saja, namun ketentuan itu juga harus dipenuhi oleh calon incumben (petahana). “Kenapa harus ada izin dari Bupati? Karena yang meng SK-kan mereka juga kan Bupati,” lanjutnya.