Harga Jagung Anjlok, Pemprov Terkesan Lepas Tangan

Abdul Aziz (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Provinsi NTB terkesan lepas tangan menyikapi persoalan anjloknya harga jagung di tingkat petani. Karena menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB, Abdul Aziz bahwa penetapan harga pokok penjualan (HPP) jagung merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Kita tidak bisa menaikkan harga jagung, karena itu kewenangan pemerintah pusat, dan bukan kewenangan daerah,” kata Abdul Aziz saat dikonfirmasi Radar Lombok, kemarin.

Terhadap persoalan harga jagung ini, Bupati Bima sebagai daerah penghasi jagung terang Aziz, telah bersurat ke Pemeritah Pusat yang ditembuskan ke Gubernur NTB. “Kita menunggu, orang Bapanas ini menghitung skala analisa,” tuturnya.

Aziz mengatakan petani menuntut agar harga jagung naik menjadi Rp 5.000 per kilogram. Tetapi yang perlu dihitungkan kembali adalah analisa usaha para petani khusus jagung ini. Sebab disatu sisi pemerintah ingin menjaga harmoni antara harga jagung dengan turunan produk peternakan seperti telur dan daging ayam.

Pemerintah tentu berharap agar petani (jagung) sejahtera, tetapi bagaimana agar para peternak juga dapat untung, dan konsumen dapat menikmati harga yang wajar. “Jadi kita jaga harmoninya. Kalau salah satu naik, umpamanya jagung, kan itu akan berpengaruh pada harga telur ayam dan daging ayam,” jelas Aziz.

Baca Juga :  Mantan Kepala UPT Asrama Haji Ditetapkan Tersangka

Pemerintah sudah menaikkan HPP jagung menjadi Rp 4.200 pada tahun 2022 lalu. Tetapi pada saat suplay mulai berkurang, petani menikmati harga jagung diatas angka HPP yakni sebesar Rp 7.000 – Rp 8.000 per kilogram. Konsekuensinya saat itu harga telur dan daging ayam juga mengalami kenaikan.

Sementara untuk saat ini dilaporkan bahwa para petani di beberapa wilayah di NTB sedang panen raya jagung. Bahkan khusus di Bima, ada sekitar 600 ribu ton jagung hasil produksi petani.

“Konon katanya kita dapat laporan harga jagung Rp 3.800 per kilogram. Tetapi KA (Kadar Air, red) berapa ? Kalau KA 18 atau KA 16, KA 17 itu kan oleh petani peternak tidak dapat diterima, karena nanti terjadi jamuran. Kalau (jagung) jamuran akan berpengaruh terhadap kondisi kesehatan ternak,” terangnya.

Karena itu, pemerntah berharap agar para petani ini menjual hasil panen jagungnya yang memiliki kadar air (KA) 15 atau 14. “Kalau kita pantau, yang dibeli oleh trader (pedagang), dan juga oleh Bulog itu diatas HPP. Ada yang sama juga dengan HPP,” ujarnya.

Aziz mengklaim bahwa Perum Bulog NTB saat ini tengah menyerap jagung petani dengan harga diatas HPP, yakni Rp 6.300 – Rp 6.400 per kilogram. Harga pembelian oleh Bulog ini tergantung dari tingkat kadar air dari jagung. “Kawan-kawan kita di Bulog hari Minggu di Bima, dan Bulog lagi menyerap juga. Malah diatas HPP, Bulog beli diatas Rp 4.300,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenkeu Sorot Rendahnya Serapan Anggaran di NTB

Terpisah, Manager Pengadaan Perum Bulog NTB, Dian Istifana menimpali bahwa pihaknya mulai melakukan penyerapan jagung petani. Pembelian jagung ini baik secara komersil maupun PSO. Harga pembelian jagung secara komersial diangka Rp 4.500 per kilogram. Sedangkan kalau melalui CDC Bulog melakukan penyerapan jagung berdasarkan harga acuan HPP Bapanas Rp 4.200 untuk KA 15 persen. “Karena kalau PSO kita membeli melalui CDC dan secara komersil,” ucap Dian.

Dian memastikan Bulog akan menyerap jagung petani sebanyak-banyaknya. Bahkan secara PSO, Bulog pun membeli jagung yang masih basah atau memiliki kadar air tinggi. Terpenting, jagung yang dibeli Bulog ini untuk keperluan uji coba mesin. Bulog kata Dian, sudah memiliki mesin pengering jagung di Dompu. “Kapasitas gudang yang kita tampung 10 ribu ton, kalau CDC sekitar 9.000 ton, dan akan dipenuhi,” ujarnya. (rat)

Komentar Anda