Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ricuh

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
RIBUT : Proses rekonstruksi kasus pembunuhan polisi di Cakranegara berlangsung ribut kemarin. Keluarga korban marah dengan kehadiran pelaku.

MATARAM – Rekontruksi kasus pembunuhan seorang anggota polisi,  Iptu Nengah Sukarta, berlangsung ricuh, Kamis (20/12). Keluarga korban berusaha memukul pelaku pembunuhan, Subrata Alias Jinggo. Akibatnya, beberapa adegan rekonstruksi dibatalkan guna menghindari keributan yang lebih besar. Di lokasi, ratusan warga datang menyaksikan rekonstruksi. Keluarga korban marah saat melihat proses rekonstruksi tersebut. Pasalnya, perbuatan pelaku  terbilang sadis. Dia memukul kepala korban yang tak lain adalah sahabatnya sendiri dengan balok kayu.

Petugas melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan  langsung di rumah korban. Rekonstruksi dipimpin oleh Kapolsek Cakranegara Kompol Muslih. Lokasinya berada di Jalan  Gora I Gang Markisa Cakra Utara Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Ada sekitar 34  adegan yang diperagakan dan dapat tergambar jelas kronologi kejadiannya.

Pelaku datang ke rumah korban Senin (12/11) sekitar pukul 08.00 Wita. Pelaku dan korban sudah kenal lama dan sering bertemu sebelumnya.

BACA JUGA: Begal Turis Belanda Ditembak Polisi

Pada saat itu ketika pelaku datang korban sedang memasak mie di dapur. Pelaku pun ikut disana. Selesai itu mereka pindah ke ruang tengah tempat korban tidur.Di tempat tersebut terjadilah percakapan anatara keduanya.

Entah apa yang menjadi pokok pembicaraan tidak dijelaskan oleh pelaku. Hanya saja korban  diketahui sempat memaki-maki hingga membuat pelaku geram dan langsung ke luar rumah. Setelah pelaku keluar, ia menemukan sebuah balok kayu dan itu dibawa masuk untuk memukul korban.

Karena rekonstruksi ribu, polisi segera membawa  pelaku pergi. Sempat dikejar-kejar oleh keluarga korban dan juga warga setempat namun dengan pengawalan ketat dengan sigap polisi memasukkan pelaku ke dalam mobil dan langsung dibawa pergi.

Kapolsek Cakranegara Kompol Muslih mengatakan pelaksanaan rekonstruksi bertujuan untuk mendapatkan kebenaran materiil dari peranan, kedudukan terhadap keterangan saksi, adanya barang bukti serta keterangan tersangka. Hasil rekonstruksi kuat dugaan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku.

BACA JUGA: Begal Turis Denmark Masih Berkeliaran

“ Ya, dari hasil rekonstruksi kuat dugaan bahwa itu pembunuhan yang direncanakan. Sebab sebelum pembunuhan sempat ada komunikasi,” jelas Muslih.

Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa.(cr-der)