PS Bawah Umur dan Pelajar Diamankan di Kafe

RAZIA: Sejumlah PS dan pengunjung di kafe remang-remang diperiksa identitasnya saat Polresta Mataram merazia kafe di wilayah hukumnya. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polresta Mataram kembali merazia kafe di wilayah hukumnya, Sabtu malam (20/4). Polisi mendatangi Kafe Bedeng 2 di wilayah Lingsar, Lobar dan Kafe Techno di wilayah Karang Medain, Kota Mataram.

“Hasilnya, kami mengamankan 5 perempuan yang bekerja sebagai partner song (PS). Tiga di antaranya masih di bawah umur,” kata Wakasatreskrim Polresta Mataram AKP I Nyoman Diana Mahardika, Minggu (21/4).

PS yang diamankan berinisial NA (17) asal Lobar, NL (16) asal Kota Mataram dan EW (17) asal Loteng. Razia yang dilakukan untuk mengantisipasi tindak pidana eksploitasi anak.

Tidak hanya mengamankan PS, Polisi juga mengamankan 5 pengunjung yang tengah asyik minum-minum keras (miras) di kafe tersebut. Setelah pemeriksaan, ternyata pelajar. “Mereka diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram untuk dilakukan pembinaan,” sebutnya.

Kelima pelajar tersebut masing-masing berinisial IMPW (16), AF (17), LJ (15), MA (14) dan AW (17) asal Kota Mataram. Mereka diamankan guna mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), baik sebagai korban maupun pelaku kejahatan. “Sesuai dengan Surat Edaran Kapolresta Mataram, agar para pelajar tidak boleh berada di luar rumah pada pukul 23.00 WITA,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasar Ramadan Dompu Dibuka

Razia yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Sejumlah laporan kasus perkelahian dan penganiayaan yang ditangani Satreskrim Polresta Mataram, karena akibat konsumsi miras.

Tindakan pengamanan yang dilakukan Unit PPA sebagai upaya pembinaan, agar para pelajar tersebut tidak lagi mengulangi dan membiasakan diri mengunjungi tempat-tempat orang dewasa yang dapat memengaruhi tingkah laku, serta kebiasaan negatif yang justru dapat memengaruhi kelancaran dalam menggapai cita-cita.

“Adik-adik ini masih butuh bimbingan dan pembinaan terutama pengawasan dari orang tua dan keluarga, serta kita semua. Jadi tindakan yang kami lakukan sebetulnya menyelamatkan mereka agar tidak terjerumus ke hal-hal yang lebih fatal, seperti korban maupun pelaku tindak pidana,” katanya.

Baca Juga :  Pencurian Arco Diselesaikan dengan Restorative Justice

Tidak hanya mengamankan PS dan pelajar, salah satu pengelola kafe tersebut turut diamankan. Turut diamankan 4 unit kendaraan roda dua pengunjung yang diduga sebagai hasil kejahatan, serta 4 tabung gas elpiji 3 kg.

Dalam razia dua kafe tersebut, juga menyasar peredaran miras tanpa izin edar. Hasilnya, ratusan botol miras diangkut polisi. Rinciannya, 101 botol bir, 43 botol tuak, 41 botol cocktail, 12 botol alexis, 8 botol brem. “Kami juga mengamankan ratusan botol miras di dua kafe tersebut dan melakukan tes urine terhadap PS yang diamankan,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Razia itu untuk menciptakan harkamtibmas agar tetap kondusif, serta sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya kafe yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PS. “Kalau kami, fokusnya ke penjualan miras tanpa izin perdagangan,” tutup Suputra. (sid)

Komentar Anda