Pencurian Arco Diselesaikan dengan Restorative Justice

LEGA: AP (32) warga Dusun Buwuh, Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat bisa bernafas lega. Kasusnya diselesaikan dengan RJ. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – AP (32) warga Dusun Buwuh, Desa Mambalan, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat bisa bernafas lega.

Ia yang awalnya terancam mendekam di balik jeruji setelah kedapatan mencuri kereta dorong merek Arco pada Selasa (12/7) lalu, kini bebas, karena kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ) dengan korban. “Kasus itu sudah terselesaikan dengan RJ,” kata Kapolsek Gunung Sari AKP Agus Eka Artha Sudjana kepada Radar Lombok, (15/7) kemarin.

Kasus pencurian ini terselesaikan dengan RJ, setelah pelaku dipertemukan dengan korbannya yang juga berasal dari Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. “Begitu ditangkap, kami pertemukan mereka. Dan korban mengaku mengenal,” sebutnya.

Dengan begitu, keduanya dimediasi bertempat di Polsek Gunungsari. Keduanya sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan RJ, sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca Juga :  Asyik Makan Rambutan, Pengedar Sabu Kaget Digerebek Polisi

Aksi pencurian Arco ini pada Selasa (12/7) lalu, sekitar pukul 09.58 WITA. AP mengambil Arco yang tersimpan di rumah korban di BTN Bell Park II, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Waktu kejadian, keadaan rumah sedang sepi  dan korban tengah bekerja.

Korban mengetahui Arconya hilang setelah pulang kerja. Lalu melapor ke Polsek Gunungsari. Korban merasa dirugikan Rp 750 ribu. Atas adanya laporan itu, Tim Opsnal Polsek Gunungsari melakukan olah TKP dan mencari petunjuk di seputaran TKP. Setelah mendapatkan identitas pelaku, Tim Opsnal Polsek Gunungsari berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu (13/7) sekitar pukul 11.00 WITA.

Baca Juga :  Jual Sabu demi Beli Kado Ulang Tahun Anaknya

Namun setelah pelaku dan korban dipertemukan, korban merasa kaget karena mengenali. Sehingga permasalahan tersebut diselesaikan secara RJ.

Mawaharjauri, selaku korban juga mengakui kasus tersebut sudah terselesaikan dengan RJ. Kepada Radar Lombok ia mengaku menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan karena terbilang tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, pelaku juga tengah mengidap sakit. “Kurang pendengaran. Orang tuanya juga datang ke Polsek Gunungsari untuk minta maaf,” ungkapnya.

Ia juga tidak memungkiri kedekatannya dengan pelaku. Ia kenal dengan pelaku karena pernah memesan pasir dan batu. “Tetangga juga sering mesan pasir. Ini juga salah satu alasan kami untuk menyelesaikan permasalahan ini secara RJ,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda