Proyek Kantor Bupati Lombok Tengah Bermasalah

Proyek Kantor Bupati Lombok Tengah Bermasalah
BERMASALAH: Meski putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya menyebutkan proses tender harus dibatalkan, proyek pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah ini tetap berjalan. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Mega proyek pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah menghadapi masalah. Proses tender proyek tersebut digugat salah satu rekanan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya. Dalam salinan putusan PTTUN Nomor 85/B/2018/PTTUN.SBY, tertanggal 19 Juli 2018. Disebutkan, keputusan kelompok kerja (pokja) yang menangani tender proyek ini dianggap menyalahi aturan perundang-undangan. ‘’Dalam putusan PTTUN Surabaya ini jelas disebutkan, keputusan pokja terkait proses pra kualifikasi tender proyek ini hingga penetapan pemenang tender menyalahi aturan,’’ kata kuasa hukum PT Damai Indah Utama (DIU), Muchtar Mohammad Saleh SH saat memberi keterangan kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (2/8).

Muchtar menjelaskan, awalnya gugatan proses tender ini dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Mataram. Namun, oleh PTUN Mataram, gugatan ditolak karena menganggap PT DIU tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan hasil pra kualifikasi tender. Dalam proyek ini, PT DIU melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Adhi Persada Gedung sebagai mitra. ‘’Kami lantas mengajukan banding ke PTTUN Surabaya, gugatan kami diterima dan menyebutkan semua proses lelang yang menjadi objek sengketa tersebut harus dibatalkan,’’ kata Muchtar didampingi kuasa hukum PT DIU lain Hijrat Prayitno.

Baca Juga :  Proyek Jalan Molor, PUPR Lombok Timur Tegur PLN

BACA JUGA: Ada Rencana Mutasi, Pejabat Loteng Mulai Was-Was

Ditambahkan pria berkaca mata ini, dengan perintah pembatalan tender proyek tersebut, diartikan bahwa seluruh proses tender lanjutan setelah pra kualifikasi hingga produk akhir berupa penetapan pemenang cacat hukum karena melanggar aturan. ‘’Kami simpulkan sesuai putusan PT TUN Surabaya ini seharusnya proyek tersebut dihentikan sementara sampai ada status hukum yang mengikat. Untuk saat ini, putusan ini wajib ditaati semua pihak. Terutama pokja, pejabat pembuat komitmen, termasuk Pemerintah Lombok Tengah sebagai pemilik proyek,’’ paparnya.

Ditambahkan Hijrat Prayitno, yang terjadi saat ini justru proyek tersebut tetap berjalan. Pihaknya lantas mempertanyakan dasar aturan yang digunakan pihak yang terkait pelaksanaan proyek tersebut. Terutama penggunaan anggaran pemerintah seperti pembayaran uang muka proyek tersebut. ‘’Jelas disebutkan dalam putusan PTTUN Surabaya itu sesuai ahli yang dimintakan pendapat. Jika produk awal bermasalah, maka produk turunannya juga ikut bermasalah. Seharusnya proyek ini dalam posisi status quo sampai menunggu putusan lembaga peradilan yang lebih tinggi. Itu jika pemilik proyek melakukan langkah hukum lanjutan,’’ sebutnya.

Muchtar dan Hijrat kompak menyebut, pihaknya selaku kuasa hukum PT DIU akan melakukan upaya hukum pidana jika proyek ini tetap berjalan. Keduanya tegas mengatakan, pihak yang terkait dengan proyek tidak boleh berasumsi bahwa dalam proses hukum lanjutan dalam hal ini kasasi, akan membatalkan putusan PTTUN Surabaya ini. ‘’Bagaimana jika Mahkamah Agung justru menguatkan putusan PTTUN Surabaya ini. Persoalan akan tambah pelik. Ada potensi pelanggaran pidana. Sebab proyek ini menggunakan anggaran pemerintah yang harus jelas dasar hukum penggunaannya,’’ tegas Hijrat. 

Baca Juga :  Kontraktor Proyek Labuan Haji di Deadline TP4D

Dalam laman LPSE Lombok Tengah tertera proyek pembangunan gedung Kantor Bupati Lombok Tengah ini akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 231 miliar lebih. Oleh Pemkab Loteng, proyek ini dilaksanakan dengan skema multiyears. Tender proyek ini dimenangkan oleh PT Brantas Abipraya dengan nilai penawaran Rp 208 miliar rupiah lebih.

BACA JUGA: Dikunjungi Dr Zul, Suhaili Siap Bersinergi

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Lombok Tengah H Helmi Qazwani yang dikonfirmasi mengenai proses tender yang berujung masalah hukum ini enggan berkomentar. Qazwani lebih memilih melempar persoalan ini ke Bagian Hukum Setda Lombok Tengah. ‘’Terkait dengan hal niki (ini), ke kabag hukum saja semeton (saudara),’’ katanya melalui sambungan teleponnya. (dir/met)

Komentar Anda