Kontraktor Proyek Labuan Haji di Deadline TP4D

Jeffry Leukopessi (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lotim, memberikan deadline (batas waktu, red) ke pihak kontraktor  yang mengerjakan proyek pengerukan kolam sandar Pelabuhan Labuan Haji.

Pihak kontraktor diminta untuk segera melakukan pengerukan kolam sandar tersebut. Dan jika  sampai batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan tak kunjung dilakukan, maka T4PD pun  mendesakk Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lotim memutuskan kontrak dengan pihak rekanan tersebut.

TP4D sendiri telah dua kali melayangkan surat rekomendasi ke Dinas PU Lotim. Rekomendasi pertama meminta PU untuk memberikan teguran ke kontraktor terkait proses pengerjaan yang tak kunjung dilakukan. Namun rekomendasi pertama tak direspon. Kemudian TP4 pun kembali melayangkan surat rekomendasi kedua. Dimana untuk rekomendasi kedua TP4D kembali meminta PU agar menindak tegas pihak rekanan, bahkan merekomendasikan supaya kontrak pengerjaan segera diputuskan, mengingat waktu pengerjaan sudah semakin mepet.

“Kalau sampai batas waktu tidak dilakukan pengerjaan, maka kita minta supaya diputuskan kontraknya. Kita sudah memberikan surat peringatan dua kali,” ungkap Wakil Ketua TP4D Kejari Selong, Jeffry Leukopessi, Rabu kemarin (30//11).

Meski surat rekomendasi dan deadline itu sudah dilayangkan, namun sampai saat ini belum juga  mendapatkan jawaban dari PU. Menyangkut ini, TP4D menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka hanya sebatas memberikan pengawasan, pengawalan, dan memberikan saran. Lebih dari itu bukan kewenangan mereka.

“Kalau saran kita sudah kita kasih, tapi tidak dilaksanakan, itu terserah mereka. Kalau ada masalah, itu tanggung jawab mereka. Dan kita tidak punya kewenangan secara langsung memutuskan kontrak  pihak rekanan. Kita hanya sabatas memberikan rekomendasi saja,” lanjutnya.

Sampai saat ini, kapal pengeruk yang sudah didatangkan sejak sebulan lalu, masih terlihat terparkir di perairan Labuan Haji, tak jauh dari Pelabuhan. Sejauh ini tidak terlihat adanya aktifitas pemasangan instalasi di kapal tersebut. Bahkan pipa yang katanya akan dipakai untuk menyedot material yang dikeruk, sampai sekarang tak kunjung datang. “Infomasi kita terima, pipanya akan datang hari ini (kemarin, red),” ungkap Jeffry.

Dalam waktu dekat, lanjutnya pihaknya akan melakukan rapat dengan PU. Rapat itu akan membahas kepastian kapan pengerjaan dilakukan? Yang jelas, jika pengerjaan tak kunjung dilakukan, kontrak pengerjaan sebaiknya diputuskan saja. “Rapat TP4D dengan PU untuk menentukan rapat terkait pengerjaan ini. Kita sendiri maunya pembangunan dan pengerjaan pengerukan pelabuhan ini sukses,” tutup Jeffry.

Ancaman serupa juga sebelumnya dilontarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nugroho . Ia mengatakan jika pengerjaan tidak bisa tuntas sesuai dengan ketentuan, maka kontraktor akan diberikan perpanjangan waktu  selama 50 hari. Namum mereka tetap harus membayar denda dari sisa pengerjaan yang tidak tuntas mereka kerjakan, sesuai dengan perjanjian kontrak.

Selain itu, sanksi lebih berat kemungkinan bisa saja diberikan ke pihak kontraktor, jika mereka tidak bisa memenuhi semua isi perjanjian dalam  kontrak. Dinas PU dengan tegas akan memutuskan hubungan kontrak dengan kontraktor. Dan kontraktor itu pun akan langsung di blacklist dari Lotim.

“Kumungkinan besar bisa ke arah sana, makanya mereka meyakinkan atau tidak. Ini kan mepet waktu, kalau tidak ada harapan, dan tidak ada itikat mereka kerja, mau tidak mau kita akan putus kontrak,” tegasnya.

Kontraktor yang mengerjakan Dermaga Labuan Haji adalah PT. Guna Karya Nusantara yang berasal dari Bandung, Jawa Barat. Anggaran untuk pengerukan kolam sandar itu sebesar Rp 38 miliar, yang dialokasikan dari dana APBD Lotim. (lie)