Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri

AKP I Made Dharma Yulia Putra

SELONG – Polres Lombok Timur mempercepat proses pemberkasan Muhammad Nurul Anwar, yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri Lilis Sukmawati di Kelurahan Kembang Sari Kecamatan Selong yang terjadi beberapa hari lalu. Dalam waktu dekat polisi akan melakukan gelar rekonstruksi di lokasi kejadian.

Rekonstruksi dilakukan bertujuan untuk mengetahui secara detail kronologis pelaku yang tegas menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara ditebas. Dalam rekonstruksi tersebut nantinya akan menghadirkan berbagai pihak terkait. Mulai dari pihak kejaksaan, pelaku termasuk juga para saksi.” Kita masih tunggu permintaan dari kejaksaan untuk melakukan rekonstruksi,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra.

Untuk kepastian gelar rekonstruksi imbuh Dharma pihaknya masih menunggu informasi dari Kejari Lombok Timur. Yang jelas saat ini sedang fokus merampungkan berkas tersangka supaya bisa segera mungkin dilimpahkan ke kejaksaan. “ Gelar rekonstruksi akan kita lakukan secara terbuka, nanti akan kita informasikan ke teman- teman media,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.” Proses penyidikan masih terus berlanjut. Pelaku ini akan dikenakan pidana seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” terangnya.

Baca Juga :  Desa Diingatkan tidak Ubah Data Penerima Bantuan Beras

Dalam pasal 338 KUHP disebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Sedangkan pasal 340 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” Penyidik menerapkan pasal 338 dan 340 untuk tersangka,” tutupnya.

Kasus pembunuhan ini bermula
ketika Anwar pulang kerja. Setibanya di rumah ia adu mulut dengan istrinya. Ia tertekan karena punya utang di calon TKI yang gagal diberangkatkannya. Selain sebagai honorer di Disnakertrans Lotim, pelaku memang seorang calo TKI. Ada sekitar 45 calon TKI yang ia rekrut, sebagiannya gagal berangkat.” Uang calon TKI yang telah saya ambil itu dipakai untuk pembuatan paspor dan medikal. Dari 45 TKI yang telah saya rekrut, sekitar 14 orang yang mau saya kembalikan uangnya. Masing-masing sekitar Rp 1 juta,” akunya belum lama ini.

Baca Juga :  Lotim Dapat 509 Formasi CPNS dan P3K

Ia beralasan emosi karena korban marah dan mencaci-maki dirinya. Pertengkaran hebat terjadi. Pelaku mengambil parang dan menebas istrinya berulang kali hingga mengalami luka parah di bagian leher dan kepala. Bahkan jari dan pergelangan tangan korban nyaris putus.

Korban tergeletak tak berdaya. Pelaku kabur. Pintu rumah dikunci supaya kejadian itu tidak diketahui oleh oleh warga sekitar.

Anaknya yang masih kecil dibawa dan diserahkan ke keluarganya di Desa Kabar. Polisi menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah ibu tirinya
Di Dusun Semaya Desa Montong Baan Selatan Kecamatan Sikur.(lie)

Komentar Anda