Pilkades di NTB Bergejolak karena Ruang Pengaduan Minim

Pilkades di NTB
DEMO : Ratusan warga pendukung salah satu calon Pilkades di Desa Langko Kecamatan Lingsar berdemo di depan kantor desa setempat kemarin. Mereka menduga ada kecurangan dalam proses Pilkades. Berdasarkan catatan yang ada, terjadinya kisruh Pilkades diantaranya karena minimnya ruang pengaduan. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sebagian pemilihan kepala desa (Pilkades) di NTB berujung kisruh. Misalnya yang terjadi di Lombok Timur, Lombok Tengah dan baru-baru ini di beberapa desa di Lombok Barat. 

Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, untuk menghindari terjadinya konflik di Pilkades, sedari awal mestinya Pemda membuat ruang komplain. “ Sehingga masyarakat bisa menyampaikan protes secara benar atas apa yang terjadi pada pelaksanaan Pilkades,” ungkap Khuwailid, Selasa (11/12).

BACA JUGA: Tidak Puas Hasil Pilkades, Warga Langko Datangi Kantor Desa

Menurutnya, mekanisme komplain mestinya diatur oleh pemerintah daerah (Pemda). Karena minim, masyarakat tidak tahu harus kemana ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran. 

Saat ini, konflik Pilkades masih terjadi. Pemda seperti tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. “ Seharusnya masyarakat juga diberikan pendidikan politik, agar bisa terima kekalahan. Kalau memang ada pelanggaran, ada ruang yang bisa digunakan. Pilkades itu syarat dengan emosi, namun seiring waktu juga  masyarakat pasti akan belajar,” harapnya. 

Baca Juga :  Hari Ini Pilkades Serentak Lotim Digelar

Lebih lanjut, mantan Ketua KPU Lombok Tengah ini menegaskan bila konflik sudah terjadi, maka ruang aparat penegak hukum yang bertindak. Kepolisian harus melakukan penanganan yang baik. Begitu juga jika ada keterlibatan partai politik maupun calon legislatif (Caleg) yang mengelola konflik itu karena kepentingan Pemilu 2019.” Kalau melakukan sesuatu yang dilarang dan berkaitan dengan Pemilu, maka berurusan dengan Bawaslu. Tapi sekali lagi karena Pilkades ini tidak menjadi bagian Pemilu walaupun prosesnya sama seperti Pemilu, maka bukan ranah Bawaslu,” ujarnya. 

Khuwailid mengaku tak khawatir kisruh yang terjadi pada pelaksanaan Pilkades di sejumlah wilayah akan berimbas pada Pemilu maupun Pilpres 2019.

“ Buat apa kita khawatir, toh ranah Pilkades dan Pemilu itu berbeda,” ungkapnya di Mataram.

Pilkades bukan kewenangan Bawaslu, melainkan ada di pemerintah kabupaten atau Pemda. Sehingga, jika terjadi kisruh akibat pelaksanaan Pilkades, maka yang memiliki kewenangan adalah pemerintah kabupaten untuk menyelesaikannya. “ Kita memang banyak menerima laporan yang datang dari masyarakat, kenapa Bawaslu tidak turun di Pilkades. Kami jawab Bawaslu tidak punya kewenangan untuk mengatur itu. Mestinya Pemda yang harus menangani itu,” tegas Khuwailid.

Baca Juga :  BPMPD Tetap Proses Hasil Pilkades Ombe Baru

BACA JUGA: Beda Pilihan di Pilkades, Yayasan Qamarul Huda Bagu Pecat Delapan Guru

Meski demikian, Khuwailid menyatakan apa yang bisa dipetik terkait beberapa peristiwa di Pilkades akan jadi referensi bagi Bawaslu untuk melakukan sosialisasi lebih intens sehingga ruang-ruang terjadi konflik bisa diminimalisir. 

Tidak hanya itu, ia juga mengajak Parpol ikut terlibat memberikan pendidikan politik bahwa kalah menang itu adalah hal biasa. Tapi kalau kalah karena curang baru dilaporkan.”Dari sisi mekanisme komplain, hak dari peserta juga harus disampaikan kalau ajukan keberatan disampaikan seperti apa. Itu harus semua sudah diatur dari sekarang,” tandasnya.(zwr/yan)

Komentar Anda