Beda Pilihan di Pilkades, Yayasan Qamarul Huda Bagu Pecat Delapan Guru

Yayasan Qamarul Huda Bagu Pecat Delapan Guru
Sekertaris Umum PGRI NTB Muhammad Yusuf saat memperlihatkan surat pemecatan 8 orang guru dan dosen oleh yayasan Qamarul Huda, Bagu,Lombok Tengah. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Hanya gara-gara beda pilihan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Bagu, Lombok Tengah berbeda dengan instruksi dari  yayasan Qamarul Huda Bagu, sebanyak 7 guru dan 1 dosen di yayasan tersebut di pecat secara tiba-tiba, tanpa ada permisi ataupun teguran dan peringatan.   

Sebanyak 7 guru dan 1 dosen yang mengajar di Yayasan Qamarul Huda Bagu (YQHB) di berhentikan langsung oleh ketua yayasan Qamarul Huda Bagu H Lalu Azhari. Pemecatan itu lantaran beda pilihan di Pilkades yang digelar 24 Oktober lalu.

Tujuh guru dan satu dosen itu yang diberhentikan diantaranya, M. Wildan, M.FI, Selaku dosen tetap di IAI Qamarul Huda, Suhaily guru tetap di MTs, Qamarul Huda Mardiana, Neni Susilawati, Astuti Andayani, Nanik Wahyuni, Muslimin dan Baiq

Muliani. Sebanyak 7 guru dan 1 dosen ini diberhentikan sesuai dengan keputusan yayasan Qamarul Huda Bagu nomor 78/Qh.1/57/X/2018 tanggal 26 Oktober.

Heri Nurdiansyah selaku suami dari Mardiana yang diberhentikan oleh ketua yayasan YQHB menyayangkan sikap arogansi ketua yayasan tersebut.

“Sebenarnya ini gara-gara beda pilihan dalam Pilkades di Bagu,  Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. Bahkan tidak ada alasan pemecatan tersebut namun gara-gara beda pilihan langsung main pecat memecat. Ini preseden buruk bagi dunia pendidikan,” kata Heri, saat dihubungi Radar Lombok, kemarin.

Baca Juga :  Soal Pilkades Lombok Tengah, Ratusan Massa Gedor Kantor DPMD

Dijelaskannya saat pencebolosan jika guru ini tidak mengirim foto nomor urut dua maka akan dipecat. Atas kondisi ini 8 guru ini tidak mengirim foto atau bukti saat pencoblosan yang disuruh oleh ketua yayasan makanya di pecat langsung.

“Ini demokrasi atau apa. Saya yakin pembina dan pengasuh Ponpes Qamarul Huda TGH LM Turmudzi Badarudin tidak mengetahui persoalan ini. Ini sebenarnya hanya saja Ketua Yayasan Ponpes Qamarul Huda Bagu HL Azhari mengambil keputusan sendiri dalam pemecatan tanpa konfirmasi,” tudingnya.

Ditanya , apakah sudah menghadap langsung ke pembina dan pengasuh Ponpes Qamarul Huda Bagu, TGH LM Turmudzi Badarudin, dirinya mengaku belum berani kesana. Karena isunya dirinya memfitnah dan menjelek-jelekkan nama TGH LM Turmudzi Badarudin. Tapi dalam Pilkades dari pihak nomor urut 1 atau yang

kalah tidak ada yang membawa nama tuan guru.

Baca Juga :  Aparat Diminta Tangkap Cakades Sokong Terpilih

Kepala MTs Kamarul Huda Bagu H Tamim menyarankan agar menghubungi ketua yayasan dan Pembina. Sebab dirinya mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk bicara terkait dengan pemberhentian tersebut.

“Silahkan hubungi pembina langsung sebab beliau yang berhak untuk menentukan,” kilahnya.

Terpisah Sekertaris Umum (Sekum) Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) NTB Muhammad Yusuf mengatakan, seharusnya pihak ketua yayasan mempertimbangkan kontribusi pengabdian dari guru sebelum melakukan pemberhentian. Kemudian harus diketahui juga oleh dewan Pembina dan penasehat yayasan, karena sudah diketahui dewan pembina tokoh dan ulama terbesar di NTB.

BACA JUGA: Ribuan Ponpes di Lotim Belum Kantongi Izin

“Saya yakin dan percaya beliau tidak mengetahui persoalan ini,” ucapnya.

Diakui, pihak yayasan harus berhati-hati dalam pemecatan. Apalagi hanya beda pilihan itu hal yang wajar dalam pesta demokrasi.

“Silahkan bagi guru yang diberhentikan agar koordinasi dengan PGRI Lombok Tengah. Jika PGRI Loteng tidak siap maka kita di PGRI NTB siap mengawal sepanjang dia menjadi anggota PGRI,”  pungkasnya. (adi)

Komentar Anda