GIRI MENANG-Sejumlah desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) sudah menyampaikan hasil Pilkades ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lobar. Termasuk di antaranya Desa Ombe Baru Kecamatan Kediri, yang masih menyisakan sengketa.
Menurut Kepala BPMPD Lobar H. Lalu Surapati, BPMPD atau panitia Pilkades tingkat kabupaten tetap memproses hasil yang disampaikan. Disampaikannya hasil Pilkades Ombe Baru ke BPMPD, bukan berarti BPMPD akan menyelesaikan sengketa yang ada. Melainkan tetap memproses hasil Pilkades tersebut untuk nantinya dibuatkan SK Pelantikan Kepala Desa. “Silahkan nanti bagi yang merasa dirugikan mengambil sikap ke ranah hukum. Tidak boleh kita membatalkan dari kabupaten, itu kan keputusan final dari panitia. Kita akan tetap proses, bukan Ombe Baru saja tetapi semuanya,” jelas Surapati.
Jikapun nanti ada proses gugatan atau sengketa hukum di pengadilan, tidak lantas menunda proses pelantikan. Terkecuali sudah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, bahwa memang benar gugatan tersebut dan ada kekeliruan di dalamnya. “Nanti kan bisa saja bupati membatalkan pelantikan atau membatalkan menjadi kepala desa. Kalau namanya proses tidak bisa,” jelasnya.
Dalam proses ini lanjutnya, BPMPD atau panitia Pilkades tingkat kabupaten, dituntut benar-benar netral, tidak bisa berpihak, harus sesuai dengan ketentuan yang ada. “Karena kita inikan menghadapi yang menang dan yang kalah. Jadi kita harus benar-benar menjaga netralitas sesuai aturan yang ada,” terangnya.
Seperti diketahui, khususnya di Desa Ombe Baru, sempat terjadi dinamika, dikarenakan hasil Pilkades yang hanya selisih satu suara. Calon nomor urut 1 Prasino Ilman SE memperoleh 1.064 suara, calon nomor urut 2 Sahdan S.Pd memperoleh 649 suara dan calon nomor urut 3 H. Mazni Hamid memperoleh 1.063 suara.
Tim pemenangan atau saksi calon kades nomor urut 3, Muharis menduga ada kecurangan khususnya di TPS 7 dan TPS 9. Di kedua TPS tersebut kata Muharis, dinilai ada masing-masing satu suara calon kades nomor urut 3, tetapi malah tidak dihitung atau dianggap batal. Badan Permusyaratan Desa (BPD) Ombe Baru sendiri diberikan kesempatan menyelesaikan sengketa selama tujuh hari. Namun informasinya BPD Ombe Baru belum berhasil menyelesaikan sengketa, dan menyerahkan hasil rekapitulasi suara panitia tingkat desa kepada panitia tingkat kabupaten kemarin.(zul)