Tidak Puas Hasil Pilkades, Warga Langko Datangi Kantor Desa

Tidak Puas Hasil Pilkades, Warga Langko Datangi Kantor Desa
RUSAK: Tampak berbagai fasilitas Kantor Desa Langko yang rusak karena amukan massa yang tidak puas dengan hasil Pilkades serentak, Senin kemarin (10/12). (FAHMY/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG — Sejumlah masa mendatangi Kantor Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Senin kemarin (10/12). Kedatangan massa ini untuk menyampaikan protes atas hasil pelaksanaan Pilkades serentak, yang diduga ada indikasi pelanggaran. Dimana hasil pelaksanaan Pilkades Desa Langko, calon nomor 2 Mawardi unggul dari empat lawannya, atas nama H. Bakri AZ, H. Jumaiyah, Sanusi, dan M. Zohdi.

Ratusan massa yang datang ini merasa tidak puas dengan hasil Pilkades, karena diduga ada indikasi pelanggaran yang terjadi, berupa pemilih yang menggunakan hak piliknya menggunakan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan dalam kesepakatan dan aturan, pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), mereka bisa menggunakan hak pilihnya hanya dengan menggunakan KTP elektronik, dan tidak boleh menggunakan KK.

Baca Juga :  Pilkades Lajut Memanas, Kantor Desa Dikepung Massa

“Ada yang merasa aturan berubah, karena diduga ada sejumlah warga memberikan hak pillihnya menggunakan KK,” kata Ketua Panitia Pilkades Desa Langko, Suhardi Idris.

Ia menuturkan, setelah melakukan penetapan DPT, sejumlah masyarakat yang ada di Desa Langko tidak masuk dalam DPT. Masyarakat yang tidak masuk DPT itu pun merasa keberatan, karena hak pilih mereka  tidak bisa ditunaikan. Sebagai langkah antisipasi, selanjutnya panitia membuat kebijakan agar pelaksanaan pemungutuan suara, warga yang tidak masuk dalam DPT bisa memberikan hak suaranya dengan menunjukkan KTP. “Kita sepakati, bahkan diumumkan, agar pemilih yang tidak masuk DPT bisa menggunakan KTP elektronik,” ujarnya.

Baca Juga :  Pilkades di 158 Desa di Lombok Timur Lancar, Banyak Calon Petahana yang Kalah

Hasil kesepakatan dari panitia dan para calon ini, kemudian disampaikan kepada masing-masing KPPS. Bahwa warga yang tidak masuk dalam DPT tetap bisa memberikan hak pilihnya.

Namun pada hari pemilihan, justru diduga aturan ini berubah, karena di empat TPS yakni TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 5,  diduga ada indikasi pelanggaran.

Komentar Anda
1
2