Pesan 3.000 Butir Tramadol, Dua Pemuda Ganti Ditangkap

MATARAM – Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan 3.000 pil tramadol. Obat terlarang itu diamankan dari dua warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah inisial RD (27) dan LA (19).

“Pelaku ditangkap di kantor jasa ekspedisi barang wilayah Cakranegara, Kota Mataram,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (26/2).

Pelaku ditangkap Minggu (25/2) kemarin, sekitar pukul 12.00 WITA saat kedua pelaku mengambil paket 3.000 pil tramadol yang terdiri dari 300 strip. Per strip berisikan 10 butir pil ekstasi. Pelaku beli dari Jakarta. Harga 300 strip tramadol itu Rp 3 juta atau Rp 10 ribu per strip.

Baca Juga :  Ditangkap Edarkan Sabu, SB Gagal Jadi Wali Nikah

Pelaku memesan tramadol lantaran sudah ada calon pembeli. Per strip, pelaku menjual Rp 100 ribu. Artinya dalam setiap strip berpotensi untung Rp 90 ribu atau total Rp 27 juta untuk 300 strip. “Peredarannya wilayah Loteng saja. Pembelinya umum, tidak khusus,” sebut Suputra.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Bea Cukai Mataram.  Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya sekali memesan tramadol. Melainkan sudah lima kali. Pelaku mulai menjalankan bisnis tersebut sejak Desember 2023. “Selalu (pesan) di tempat yang sama,” ungkap dia.

Baca Juga :  ER Gasak Rumah Dinas KSOP Lembar

Yang memesan tramadol tersebut ialah pelaku berinisial LA. Sedangkan keterlibatan RD masih didalami. “Pemilik yang satu orang inisial LA. Satunya lagi masih didalami, apakah dia terlibat sebagai penjual atau tidak,” bebernya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam melanggar Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 53 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (sid)

Komentar Anda