Peras Perusahaan, Dua Oknum Ngaku LSM Diborgol

PELAKU: Dua pelaku dugaan tindak pidana pemerasan yang mengatasnamakan diri LSM, ditangkap Tim Puma Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Puma Polresta Mataram menangkap dua pria yang mengatasnamakan diri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Keduanya yakni RH (29) asal Masa Lili, Kecamatan Kontanaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Utara dan IR (24) asal Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Senin (15/5) sekitar pukul 18.00 WITA.

“Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan ke salah satu perusahaan yang ada di Kota Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (16/5).

Kasus ini bermula dari keduanya yang mengaku sebagai LSM, bersurat ke perusahaan tertanggal 9 Mei 2023. Keduanya mengancam akan menyebarkan berita buruk soal perusahaan melalui media bila tidak diberikan uang Rp 60 juta.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Penadah Mobil Curian

Tak terima atas percobaan pemerasan itu, perusahaan melalui perwakilannya melapor ke Polresta Mataram dengan Nomor Laporan Polisi: LP/ B/119/V/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 15 Mei 2023. “Awalnya korban mengadu, setelah kami pelajari ternyata unsur tindak pidananya terpenuhi,” ucapnya.

Setelah mengadu, korban yang mewakili perusahaan mengatur pertemuan di salah satu cafe di Kota Mataram, pada Senin kemarin. Di sana, korban menyerahkan uang sebesar Rp 13 juta. Setelah korban menyerahkan uang itu, pelaku langsung ditangkap. “Saat penyerahan uang langsung kami tangkap, penangkapan seperti operasi tangkap tangan (OTT) itu. Tapi inikan bukan ASN,” bebernya.

Baca Juga :  Mabuk, Mario Aniaya Rekan

Pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 13 juta. “Saat ini masih diperiksa. Sementara kedua pelaku diancam dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP sub Pasal 369 KUHP Jo Pasal ayat 1 KUHP,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda