Polisi Ringkus Penadah Mobil Curian

DIAMANKAN: Penadah mobil curian saat berada di Mapolresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM  – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram meringkus seorang penadah mobil curian inisial A (32) asal Pegesangan, Kota Mataram, Selasa (23/5) sekitar pukul 18.00 WITA. “Yang kami amankan ini penadah bukan pemetik. Pelaku diamankan di rumahnya,” sebut Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (24/5).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui mobil jenis pick up itu didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal. “Bahasanya digadaikan, sebesar Rp 7 juta. Pengakuannya tidak kenal dengan pemetik itu. Hanya ditawarkan karena terdesak ekonomi untuk kebutuhan berobat,” katanya.

Baca Juga :  Robot Ditangkap, Polisi Amankan 20, 69 Gram Sabu

Mobil pick up itu milik korban atas nama Parhan (43), asal Gunungsari, Lombok Barat yang dilaporkan hilang Selasa (23/5) petang kemarin. “Mobil itu hilang di depan rumah korban, saat korban parkir,” katanya.

Korban kehilangan mobilnya ketika baru pulang memberikan ternaknya makan. Tidak lama sesudah memarkir mobil, korban keluar rumah dan terkejut karena mobilnya sudah tidak ada.

Melihat mobilnya yang sudah tidak ada di halaman rumah, korban berusaha mencari kunci mobil yang sebelumnya digantung di ruang tamu. Akan tetapi, kunci mobil itu juga tidak ada. “Kondisi pintu rumah korban saat itu tertutup, tapi tidak terkunci,” ujarnya.

Baca Juga :  Ayah Perkosa Anak Kandung Sampai Melahirkan

Dengan tidak menemukan kunci mobil, korban berkeyakinan bahwa mobilnya itu telah dicuri. Sehingga melapor ke polisi. “Pemetiknya ini masih kami kejar,” bebernya.

Terhadap penadah itu, diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum 4 tahun penjara. “Barang bukti dan penadahnya kami amankan guna proses penyidikan,” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda