Mabuk, Mario Aniaya Rekan

DIAMANKAN: Tim Puma Polresta Mataram mengamankan pelaku dugaan penganiayaan di tempat tinggalnya, Desa Meninting, Lobar. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang warga Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto, Kabupaten Belu, NTT inisial MDC alias Mario. Pria itu diamankan lantaran diduga menganiaya temannya sendiri saat mabuk.

“Sepertinya (efek miras), karena sebelumnya tidak ada masalah. Karena di situ disediakan minuman alkohol jenis moke,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (4/12).

Temannya yang dianiaya berinisial NN 26 tahun, asal Kupang, NTT. Aksi penganiayaan itu terjadi di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lobar Minggu (3/12), sekitar pukul 17.00 WITA. Tidak lama dari kejadian itu, pelaku berhasil diamankan. “Setelah itu (dugaan penganiayaan) pelaku melarikan diri. Pelaku berhasil diamankan malam harinya, sekitar pukul 23.00 WITA,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua Sejoli Ditangkap Edarkan Sabu

Penangkapan Mario berdasarkan adanya laporan dari korban, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/347/XI/2023/SPKT/Polresta mataram/Polda NTB, pada 3 Desember 2023. “Pelaku diamankan di tempat tinggalnya, wilayah Desa Meninting, Lobar,” sebutnya.

Penganiayaan itu berawal dari pelaku bersama dua rekannya bernama Dimas dan NN datang ke lokasi kejadian dengan tujuan arisan. “Yang mengundang itu bernama Obet,” sebutnya.

Di sana, disediakan minuman alkohol jenis moke. Tanpa sebab, Dimas dipeluk oleh seorang bernama Joy. Dimas pun terus dipukul oleh seorang bernama Alex dan orang lain. “Melihat itu, korban membantu Dimas yang sedang dipukul,” bebernya.

Baca Juga :  Tiga Remaja Terlibat Penganiayaan yang Menewaskan Muaddi

Berkat bantuan NN, Dimas terlepas dari keroyokan tersebut dan melarikan diri. Saat melarikan diri, Dimas sempat menghadap belakang dan melihat Mario menyerang NN. “Akibat kejadian itu, NN mengalami dua luka sayatan pada bagian pinggangnya dan luka pada bagian bibir atas sebelah kanan,” ungkapnya.

Kini, pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram guna proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda