Penjual Tramadol dan Hexymer Ditangkap di Loteng

DIAMANKAN: Pelaku (baju putih) saat diperlihatkan obat keras jenis hexymer yang ditemukan petugas di laci dalam kamarnya. (IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAM – Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pemuda inisial MBH warga Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Loteng. Pria 25 tahun itu menjadi pengedar obat keras yang masuk dalam daftar golongan G (Gevaarlijk) atau berbahaya. “Pelaku kami amankan di rumahnya,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (1/2).

Pelaku diamankan Senin (29/1) kemarin. Penangkapan MBH berawal dari informasi yang diterima dari Bea Cukai Mataram, bahwa ada paket yang diduga berisi obat keras masuk dari luar NTB melalui jasa ekspedisi.

“Bersama Bea Cukai Mataram, kami mendatangi kantor ekspedisi yang ada di Jalan Brawijaya, Kota Mataram untuk mengecek paket yang diduga berisi obat keras itu,” sebutnya.

Petugas menemukan paket miliknya MBH. Setelah dibuka, paket yang dicurigai tersebut berisikan obat keras jenis tramadol. Operator jasa ekspedisi diminta menghubungi MBH untuk mengambil paketnya melalui pesan WhatsApp, dengan alasan belum ada petugas kurir yang mengantarkan.

Baca Juga :  Spesialis Pencurian di Alfamart Ditangkap

“Namun sampai tujuh malam, MBH tidak kunjung datang mengambil paketnya. Paket itu kemudian kami amankan,” ungkapnya.

Hingga Senin (29/1), MBH tak kunjung mengambil paketnya ke kantor jasa ekspedisi. Satresnarkoba Polresta Mataram berkoordinasi dengan Polsek Kopang dan mendatangi alamat yang tertera di paket MBH. “Pelaku tidak menggunakan namanya di paket itu, tapi menggunakan nama istrinya. Dan keterangan dalam paket itu skincare,” katanya.

Saat penggeledahan badan dan pakaian pelaku, tidak ditemukan alat bukti obat-obatan dan narkoba. Penggeledahan diperluas di rumah pelaku. Petugas menemukan 5 butir obat warna kuning jenis hexymer yang terbungkus plastik bening. “Obat itu ditemukan di dalam laci meja rias di kamar pelaku,” ucap dia.

Sedangkan di dalam paket berisikan 30 strip obat tanpa merek yang diduga tramadol. Per strip, berisikan 10 butir pil. Sehingga, 30 strip itu totalnya sebanyak 300 butir. Tidak hanya itu, di dalam paket itu juga berisi 10 butir pil warna kuning yang diduga obat jenis hexymer.

Baca Juga :  Bukan Bunuh Diri, Fita Dibunuh Suami, Kakak Ipar dan Mertua

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui itu paket miliknya. Obat itu dipesan melalui online dengan harga Rp 750 ribu,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah lima kali memesan obat tersebut. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Bali, obat yang ada dalam paket tersebut merupakan tramadol dan hexymer. “Pelaku ini penjual dan pemakai. Pelaku menjual obat itu Rp 10 ribu per butirnya. Kalau dijual per strip, harganya Rp 60-70 ribu,” bebernya.

Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pelaku diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Suputra. (sid)

Komentar Anda