MATARAM – FM (30) warga asal Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ini ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram lantaran mencuri di Alfamart.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (12/7) sekitar pukul 17.30 WITA. FM mencuri di beberapa Alfamart yang ada di Kota Mataram. Antara lain di Jalan Bung Karno, Pagesangan dan Jalan Abdul Kadir Muksi, Punia dan Jalan Brawijaya, Cakranegara. “Pelaku saat melakukan aksinya terekam kamera CCTV,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (13/7).
Berbekal rekaman CCTV itu, identitas pelaku terungkap dan polisi melakukan pengejaran. Modusnya, pelaku datang ke Alfamart dan berpura-pura menjadi pembeli. Saat mencari barang, pelaku kemudian memasukkan barang-barang ke dalam jaket. “Setelah itu pelaku langsung keluar toko tanpa membayar ke kasir,” katanya.
Barang yang dicuri berbagai macam merek dan item, ada krim wajah, minyak kayu putih dan sun screen. Pelaku saat ditangkap mengakui perbuatan. “Kerugian korban sebesar Rp 1,9 juta,” bebernya.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP,” tutupnya. (sid)