Bukan Bunuh Diri, Fita Dibunuh Suami, Kakak Ipar dan Mertua

DITANGKAP : Muhammad Rizal, Sarman, dan Sehan ditangkap karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Fita Suryani. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA Kematian Fita Suryati, 19 tahun, warga Dusun Pondok Komak Desa Lantan Kecamatan Batukliang Utara berhasil dijejak polisi. Perempuan yang sebelumnya ditemukan tewas tergantung di kamar rumahnya ternyata tak bunuh diri. Ia tewas di tangan suaminya sendiri, Muhammad Rizal, 20 tahun. Ironisnya, Rizal menghabisi nyawa istrinya tidak sendiri. Ia dibantu saudara lelakinya Sarman, 28 tahun, serta ibunya, Sehan, 46 tahun.

Ceritanya, Rizal kerap jengkel dengan ulah istrinya yang telah dinikahinya selama setahun ini. Fita jarang sekali menghiraukan tugasnya sebagai seorang istri. Fita cenderung asyik bermain ponsel dari pada menghiraukan permintaan suaminya. Laku Fita ini tak hanya membuat Rizal sebal seorang diri tapi juga kakak iparnya, Sarman, dan ibu mertuanya, Sehan.

Bibit kekesalan Rizal mulai memuncak ketika Fita pulang ke rumah orang tuanya di Dusun/Desa Seriwe Kecamatan Jorowaru Kabupaten Lombok Timur. Di rumah orang tuanya, Fita malah menetap selama sebulan lebih. Rizal berkali-kali mengajak istrinya pulang ke rumahnya, tapi Fita malah acuh tak acuh dengan ajakan suaminya.

Minggu (1/1), Rizal yang sudah sampai pada puncak kejengkelannya malah berpikir pintas. Ia berencana membunuh istrinya ketika pulang nanti ke rumahnya. Rencana Rizal itu bukannya mendapatkan sandungan, malah didukung keluarganya. Sebab, sikap Fita yang tak acuh dengan suaminya membuat kakak ipar dan ibu mertuanya ikut kesal.

Senin (2/1), Fita pun akhirnya bersedia diajak pulang suaminya. Tapi selama di rumah suaminya, laku Fita tak kunjung berubah. Kebiasaan buruknya masih tetap dibawa hingga semakin membuat suaminya kesal. Ia masih tetap tak acuh dengan permintaan suaminya.

Selasa (3/1) menjadi puncak kemarahan Rizal. Waktu itu, Rizal pulang dari hutan sekitar pukul 07.30 Wita, selepas mengantar bapaknya bekerja di hutan kemasyakatan. Rizal kemudian meminta istrinya untuk membuat secangkir kopi. Namun lagi-lagi, Fita sama sekali tak menghiraukan permintaan suaminya. Merasa permintaannya tak diacuhkan, pitam Rizal naik seketika itu juga. Ia kalap dan langsung mendatangi istrinya di dalam kamar.

Baca Juga :  Curi iPhone, Mahasiswa dan Pelajar Diborgol

Setelah cekcok, tiga kali Rizal menampar pipi istrinya. Tak puas dengan tamparannya, Rizal kemudian langsung mencekik leher istrinya. Dalam kekalapannya, Rizal mendorong istrinya hingga terjatuh. Meski demikian, cengkeraman Rizal masih menempel di leher istrinya. Fita yang tak kuasa menahan cengkeraman suaminya hanya terkulai lemas sambil sesekali memberontak.

Ketika itu juga, Rizal memanggil kakaknya, Sarman yang sedang berada di depan rumahnya untuk membantunya. Sejurus kemudian, Sarman tiba dan langsung memegang kaki adik iparnya yang sudah tak berdaya dicekik suaminya. Tak membutuhkan waktu lama, napas Fita putus untuk akhirnya berpindah ke alam lain.

Usai memastikan istrinya tewas, Rizal kemudian memanggil ibunya, Sehan yang waktu itu duduk di teras rumahnya. Rizal meminta agar ibunya segera mengambilkan tali. Sehan pun segera bergegas ke dapur untuk mengambil tali yang diminta anaknya.

Rizal dibantu kakaknya lantas mengikat leher istrinya dengan tali yang telah diambil ibunya. Ia kemudian menggantung istrinya di atas pasak paku kusen kamar rumahnya. Setelah mayatnya menggelantung, Rizal kemudian kembali pergi ke kebun untuk beraktivitas.

Sekitar pukul 11.30 Wita, Riana, adik perempuan Rizal pulang dari sekolahnya. Riana menjerit histeris ketika melihat pemandangan nahas itu, bahwa kakak iparnya tergelantung seutas tali di balik pintu kamar rumahnya. Riana yang ketakutan lantas berteriak histeris hingga membuat warga sekitar geger.

Kejadian itu pun langsung memantik perhatian warga sekitar. Tak membutuhkan waktu lama, warga sekitar mengerumuni rumah Rizal. Begitu pula dengan aparat keamanan yang telah mendapatkan laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Nah, dari kejadian itu, polisi menemukan banyak kejanggalan.

Polisi tidak menemukan kecocokan jika Fita tewas gantung diri. Sebab, kakinya menyentuh lantai dan posisi leher yang tergantung sangat rendah. Polisi akhirnya membawa jenazah korban ke Puskesmas Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara untuk divisum luar. Oleh petugas medis puskesmas ditemukan banyak kejanggalan pada jenazah korban.

Baca Juga :  Aksi Cabul Oknum Guru Agama Disaksikan Para Murid

Petugas medis puskesmas lantas menyarankan kepolisian untuk membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan dokter RS Bhayangkara kemudian disimpulkan, bahwa Fita tak tewas gantung diri melainkan kehabisan napas karena dicekik.

Polisi lantas bergerak sigap menyelidiki perkara kematian Fita. Awalnya, polisi mencari Rizal untuk diinterogasi. Tak lama diberondong pertanyaan, Rizal pun mengakui semua perbuatannya. Rizal juga mengakui bahwa perbuatan jahatnya itu tak dilakukannya sendiri, melainkan bersama kakak dan ibunya.

Usai mendapatkan pengakuan Rizal, polisi pun akhirnya bergerak menjemput Sarman dan Sehan di rumahnya. Ketiganya kini dijebolskan ke penjara dengan sangkaan pembunuhan berencana. “Kalau mertua korban yang pria memang sedang berada di kebun. Ketiga pelaku ini sengaja melakukan aksinya saat bapaknya sedang tidak berada di rumah. Karena informasinya bapaknya ini sangat sayang sama menantunya (korban, red),” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama, Rabu (4/1).

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa seutas tali nilon warna biru, seutas tali nilon warna putih, dua unit HP, dan Dengklek kayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku sudah mendekam di penjara dan terancam hukuman mati atau seumur hidup. “Terhadap perbuatan pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke I KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” terang Redho. (met)

Komentar Anda