Aksi Cabul Oknum Guru Agama Disaksikan Para Murid

PELAKU: Oknum guru cabul diamankan di Mapolresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Oknum guru agama di salah satu SD di Kota Mataram berinisial S, pria 41 tahun asal Rembiga, Kecamatan Selaparang tega mencabuli anak muridnya yang masih berusia 13 tahun. “Pelaku ini merupakan guru honor di sekolah itu dan juga sebagai kepala lingkungan,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Senin (7/11).

Pencabulan yang terjadi ini, sudah setahun lamanya. Sejak korban kelas 5 SD dan sekarang sudah kelas 6 SD. “Jadi, korban ini anak pindahan, pindah ke sekolah tempatnya sekarang sejak kelas 5, sejak itu korban dilecehkan,” katanya.

Diharapkan, perbuatan pelecahan yang sering menimpa anak tidak terjadi lagi. Mengingat, banyaknya anak yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram yang menjadi korban pelecahan. “Mudah-mudahan kejadian ini yang terakhir, tidak ada hal-hal seperti ini lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, peristiwa pelecehan seksual ini terbongkar ketika para murid di sekolah tersebut ribut dengan adanya murid yang diduga positif hamil. “Dari sana, para murid mencari tahu dan pada akhirnya mengerucutlah kepada salah satu murid. Setelah didalami, didapatkanlah peristiwa tindak pidana yang terjadi pada tanggal 3 September 2022 lalu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jempong, Pengemudi Bakal Jadi Tersangka

Adanya tindak pidana yang ditemukan itu, mengarah pada perbuatan seorang guru honor agama. Tindakan cabul guru ini dilakukan di kelas, saat pembelajaran selesai. Murid lain diperintahkan meninggalkan korban sendirian di dalam kelas. Perintah itu pun dipatuhi murid lainnya. Akan tetapi, para murid itu tetap mengawasi dari luar kelas dan melihat pelaku melakukan aksi bejatnya. “Saksi ini mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba dan memasukkan jari tangannya ke bagian intim korban,” sebutnya.

Dari hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara pada 31 Oktober lalu, ditemukan luka lama pada kelamin korban. Sejauh ini sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan. Dan berdasarkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, guru honor tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dengan kecukupan minimal dua alat bukti, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Berkas Tersangka TPPO Diserahkan ke Jaksa

Adapun modus yang digunakan pelaku, yakni mengimingi korban nilai bagus dan naik kelas. Itu berlangsung sejak korban masih duduk kelas 5 dan aksi bejatnya itu selalu dilakukan di dalam kelas. “Caranya, pelaku mengosongkan ruang kelas. Korban baru satu,” ungkapnya.

Dalam pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, Kadek Adi tidak menyebutkan secara rinci berapa kali korban dicabuli. Namun dipastikan, perbuatan bejat pelaku lebih dari sekali.

Sebagai tersangka, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku ini sudah ditahan di Mapolresta Mataram dari 4 September lalu. Pelaku ini terancam hukuman badan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda