Pencabulan Santriwati di Sekotong Modus Transfer Ilmu

Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja (Ist)

MATARAM – Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) membeberkan modus MA (50), oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) NQW di Desa Persiapan Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong yang dituduh telah memerkosa dan mencabuli empat santriwatinya.

“Kalau dari keterangan korban, modusnya itu pakai transfer ilmu katanya. Kalau dapat ilmu harus dicabuli. Caranya dapat ilmu itu ya seperti itu (harus dicabuli). Tapi ini dari keterangan korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Lobar Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, Minggu (9/6).

Akan tetapi, pelaku tidak mau mengakui hal tersebut saat diperiksa. Bahkan pelaku juga tidak mau mengakui bahwa dirinya telah memerkosa 1 santriwati dan mencabuli 3 lainnya. “Dia (MA) tidak mengaku. Pelaku merasa difitnah dan tidak mau mengakui perbuatan,” sebutnya.

Baca Juga :  Alasan Ekonomi, Pasutri Kompak Edarkan Sabu

Polisi menangkap MA Kamis malam (6/6) kemarin, di salah satu rumah makan di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram setelah melarikan diri sejak Rabu (8/5) lalu. Alasan pelaku kabur untuk mencarikan istri dan anaknya tempat tinggal baru. Karena tempat tinggalnya yang lama tidak bisa dihuni lagi akibat adanya pengerusakan yang dilakukan warga, sejak kasus mencuat.

Proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih menggali keterangan AM. Termasuk juga akan memeriksa istrinya AM. “Segera kita akan periksa,” ucap dia.

Baca Juga :  Penggadai Mobil Sewaan Ditangkap

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E junto Pasal 82 ayat 1 dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” pungkasnya. (sid)

Komentar Anda