Pemprov NTB Laporkan Putusan PT Mataram ke KY

Dewan Tidak Persoalkan Ainuddin Dievaluasi dari BPPD

Ruslan mencontohkan terkait saksi-saksi dan bukti yang diajukan kedua belah pihak. Seharusnya diperiksa kembali namun hal itu tidak dilakukan. “Saksi-saksi yang kita hadirkan tidak dipertimbangkan, bukti-bukti yang kita ajukan tidak dipertimbangkan,” sesalnya.

Ruslan sendiri hingga saat ini sangat yakin akan menang di tingkat kasasi. Tidak ada kerugian sedikit pun soal hal itu. Apalagi, selama ini pemprov sangat sering digugat oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan namun selalu menang.

Ia mencontohkan kasus sengketa lahan di desa Loyok Kabupaten Lombok Timur. Kasus perdata tersebut dilaporkan ke PN Selong oleh salah seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. “Disana itu lahan pertanian dan perkebunan, sudah beberapa kali warga itu datang kesini dengan pengacaranya. Hasilnya kita dimenangkan kok,” tutur Ruslan.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Poltekpar, Pemprov Tegas Hadapi Warga

Saat ini, warga tersebut belum menerima kekalahannya dan kembali memasukkan gugatan ulang pada awal tahun 2018 ini. “Kita sih siap hadapi. Tanah menuju BIL (Bandara Internasional Lombok) juga kita digugat dan kita sudah dimenangkan. Tanah perikanan di Bima juga kita dimenangkan, cuma lahan di Poltekpar ini saja kita kalah,” sebutnya.

Pemprov bahkan berhasil memenangkan gugatanyang dilayangkan oleh perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) beberapa waktu lalu. “Ada 346 gugatan yang diajukan oleh Newmont, dan kita bisa menang,” katanya.

Baca Juga :  Masyarakat Puyung Dukung Pembangunan Poltekpar

Sengketa lahan kampus Poltekpar Lombok antara warga dengan Pemprov) NTB, semakin dilematis.  Sengketa ini berdampak pada posisi  Ainuddin di Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB. Ainuddin sendiri bertindak selaku penasehat hukum Suryo warga yang menggugat pemprov ini. Anggota komisi II DPRD Provinsi NTB, TGH Hazmi Hamzar menilai, sikap gubernur  TGH M Zainul Majdi yang tidak menginginkan Ainuddin berada di BPPD lagi merupakan kewenangannya. “Ini bukan soal etis atau tidak etis, tapi itu memang kewenangan gubernur. Dan untuk Pak Ainuddin, itulah risiko menjadi pengacara warga yang melawan pemerintah,” ujarnya kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (4/1).

Komentar Anda
1
2
3
4