Pemprov NTB Laporkan Putusan PT Mataram ke KY

Dewan Tidak Persoalkan Ainuddin Dievaluasi dari BPPD

Yeq Agil yakin, gubernur bisa menempatkan personal sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan yanh ada. Tentunya terlebih dahulu melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku seperti melakukan asisment.

Ditegaskan, siapapun personil aparat pemerintah provinsi, termasuk di BPPD harus bekerja sesuai dengan arahan pimpinan. “Sudah menjadi kewajiban aparatur tersebut untuk membantu gubernur dalam melaksanakan pembangunan daerah sesuai dengan tupoksinya. Termasuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada terkait bidangnya,” terang Yeq.

Baca Juga :  Baliho Desain Poltekpar di Desa Puyung Dibakar

Apabila posisi Ainuddin tetap dibiarkan di BPPD, sementara di sisi lain melawan Pemprov NTB, justru akan menjadi fenomena yang tidak baik. “Jangan sampai nanti jadi sebuah pembiasaan, bahwa seorang aparat pemerintah boleh berbeda dengan gubernur/bupati. Apalagi melakukan langkah-langkah yang kontraproduktif, baik secara personal maupun institusi,” tandasnya.

Sikap gubernur juga tidak dipersoalkan oleh ketua Fraksi PKS DPRD NTB H Johan Rosihan. “Mungkin karena ada korelasinya, itu lokasi sekolah pariwisata dengan posisi dia pengacara di lembaga adhoc untuk promosi pariwisata. Jadi menurut saya wajar saja sikap Pak Gubernur itu,” jawabnya.

Baca Juga :  Kasus Poltekpar Lombok Tengah Berpotensi Terjadi Kerugian Negara

Terpisah, Ainuddin sendiri saat dimintai tanggapannya menegaskan, dirinya saat ini bukan melawan pemerintah. Namun yang tepat adalah mencari kebenaran. “Jangan karena saya sebagai pengacara membela rakyat, lalu saya dianggap melawan pemerintah. Itu sangat keliru,” ucapnya. (zwr)

Komentar Anda
1
2
3
4