Sengketa Lahan Poltekpar, Pemprov Tegas Hadapi Warga

H Ruslan Abdul Gani
H Ruslan Abdul Gani (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah provinsi NTB tidak akan lembek menghadapi puluhan warga Lombok tengah, yang mengklaim diri pemilik lahan di lokasi pembangunan Politeknik Pariwisata (Poltekpar). Pasalnya, lahan tersebut sudah jelas merupakan aset daerah sejak tahun 1961 silam.

Adanya ancaman dari warga, yang akan menggagalkan pembangunan Poltekpar, ditanggapi serius oleh Pemprov. Apalagi saat ini warga sudah mulai berani merusak baliho Poltekpar. “Kita akan tegas, karena itu aset daerah. Ada Pol-PP dan aparat kepolisian kalau ada warga yang mau gagalkan pembangunan Poltekpar. Apalagi mau kuasai lahan, mereka bisa berhadapan dengan aparat,” tegas Kepala Biro Hukum pemprov NTB, H Ruslan Abdul Gani saat ditemui Radar Lombok di ruang kerjanya, Selasa kemarin (25/7).

Secara baik-baik, Ruslan meminta warga untuk tidak melakukan cara-cara anarkis. Upaya menduduki lahan seperti membuat berugak, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. “Kita ini negara hukum, silahkan tempuh jalur hukum. Jangan anarkis, karena bisa kena pasal penggergahan,” ujarnya.

Dituturkan, sebelum sengketa lahan tersebut mencuat ke permukaan publik, pada bulan September 2016 lalu telah ada gugatan atas nama Suryo seluas 70 are. Pemprov NTB digugat oleh Suryo yang mengaku sebagai ahli waris di lokasi pembangunan Poltekpar.

Baca Juga :  Realisasi Investasi 2017 Dipatok Rp 12,5 Triliun

Penggugat bahkan membawa mantan gubernur NTB, H Lalu Srinata dan orang-orang penting lainnya dalam persidangan. Untuk memberikan pembelaan, Pemprov juga menghadirkan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII. “Di persidangan, Suryo mengaku lahan tersebut didapatkan dari hibah investor asal Belanda tahun 1962. Pertanyaan mendasar saya, emang boleh oorang asing beli lahan,” ujar Ruslan.

Selain itu, lanjutnya, hal yang harus dipahami oleh semua pihak, Pemerintah telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 1961. “Tim pembebasan lahan itu ada Pemkab Loteng juga, waktu itu bupatinya pak Sanusi. Jadi lucu kalau mulai memiliki lahan tahun 1962,” ungkapnya.

Menurut Ruslan, sudah biasa ada pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik ketika ada rencana pembangunan. Hal itu juga terjadi saat pembangunan kampus IPDN beberapa waktu lalu. Ada warga yang menggugat dengan alasan memiliki pipil.

Diungkapkan Ruslan, pipil yang diandalkan tersebut sudah diuji di pengadilan dan warga kalah. Apabila saat ini, ada lagi warga yang mengandalkan kekuatan pipil, dipersilahkan untuk membawanya ke persidangan. “Saya tegaskan bahwa bukti kepemilikan Pemprov itu kuat, HPL juga sudah kita serahkan ke pusat untuk bangun Poltekpar. Sejak lama lahan itu memang aset Pemerintah. Jadi kalau ada yang merasa memiliki, tempuh saja jalur hukum,” sarannya.

Baca Juga :  Pemprov Diminta Pulangkan PSK Eks Dolly

Ketua lembaga Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA) Provinsi NTB, Muhanan saat dimintai tanggapannya tidak gentar dengan sikap tegas Pemprov. KASTA Bersama masyarakat tetap yakin bahwa lahan tersebut bukanlah milik pemerintah.

Oleh akrena itu, warga selaku ahli waris akan mulai menggarap kembali di lokasi lahan pembangunan Poltekpar. “Saya tegaskan, masalah ini harus diselesaikan dulu sebelum bangun Poltekpar. Kalau tidak, maka kami yang akan gagalkan pembangunannya,” tegas Muhanan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Provinsi NTB, Lalu Dirjaharta memastikan, pihaknya bersama aparat penegak hukum akan menjaga dan mengawal pelaksanaan pembangunan Poltekpar. “Sudah jelas itu asetnya Pemprov. Kalau ada yang tidak puas silahkan menempuh jalur hukum, yang pasti pembangunan kampus itu tetap berjalan,” ujarnya. (zwr)

Komentar Anda